Berita
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Jastip Tiket Coldplay, Dilaporkan Rugikan 60 Orang
Sebagaimana dilansir dari siaran langsung di kanal Youtube Polda Metro Jaya, setelah melaksanakan penyelidikan, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap kedua pelaku berinisial ABF dan W yang merupakan sepasang suami istri di wilayah Rogocolo, Tirtonirmolo, Yogyakarta.
Dalam gelaran press rilis tersebut, Polda Metro Jaya menungkap bahwa aksi penipuan dilakukan pada Rabu, 17 Mei 2023 dengan menggunakan akun Twitter @findtrove.id.
Dalam jastip tersebut, calon korban diharuskan untuk membayarkan fee bookslot sebanyak Rp 50 ribu.
Kemudian dalam satu jam kemudian disampaikan melalui WhatsApp Grup bahwa calon korban harus segera mentransfer biaya tiket full. Jika tidak dilakukan, uang DP tersebut akan hangus.
Selain itu, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku penipuan tiket Coldplay membeli rekening dari pihak lain di Twitter.
Rekening tersebut digunakan sebagai media penyaluran dana sebelum masuk ke rekening pribadi pelaku. Hal itu dilakukan untuk menyembunyikan identitas pelaku.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa dalam hasil penyelidikan sementara telah ditemukan jumlah uang sebesar Rp 257 Juta dalam rekening yang digunakan keduanya.
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Jastip Tiket Coldplay, Lancarkan Beberapa Modus untuk Memikat Calon Korban
Dalam melakukan aksi penipuan tersebut, kedua pelaku melancarkan beberapa modus untuk membuat calon konsumennya atau calon korban merasa yakin terhadap jastip yang keduanya jalankan.
1. Membeli Akun Twitter dengan Followers Tinggi
Kedua pelaku menggunakan akun Twitter @findtrove.id yang dibeli dari pihak lain. Kedua pelaku memilih akun ini sebab telah memiliki banyak followers yang dinilai dapat membuat calon korban merasa bahwa jastip ini aman.
2. Mengunggah Testimoni Bodong