Berita , D.I Yogyakarta
Polres Bantul Ungkap Ada Empat Kasus Pembunuhan Selama 2024, Mayoritas Korban Perempuan
HARIANE - Polres Bantul mencatat ada empat kasus pembunuhan di wilayahnya selama tahun 2024. Jumlah ini terbilang meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Adapun, empat kasus tersebut diantaranya adalah pembunuhan terhadap seorang perempuan warga Jawa Tengah yang jasadnya ditemukan di Pantai Lorong Cemara, 9 April 2024.
Selain itu, ada pembunuhan terhadap seorang wanita di kamar indekos, Parangtritis, pada 24 Mei 2024.
Kemudian pengeroyokan berujung pembunuhan terhadap anak sekolah di Pundong, Bantul, pada 24 Oktober 2024 dan terakhir pembunuhan istri oleh suami di Pleret, Bantul, pada 7 Desember 2024.
Kapolres Bantul AKBP Michael R. Risakotta mengakui jika ada peningkatan jumlah kasus pembunuhan di wilayahnya selama 2024.
Meski demikian, Kapolres memastikan telah berupaya untuk menekan kasus pembunuhan di wilayahnya.
"Seperti kasus pengeroyokan yang berujung kematian pelajar, kami tidak lagi menyebut nama gengnya tapi langsung sekolahnya. Tujuannya apa? Biar sekolah juga bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan terhadap siswanya," kata Michael dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul Senin, 30, Desember, 2024.
Selain empat kasus pembunuhan ini, Polres Bantul juga mengungkap data Jenis kejahatan tertinggi yang ditangani Polres Bantul.
Dimana, kasus kejahatan tertinggi adalah kasus penipuan dan penggelapan.
Dari data yang ada, kasus penggelapan yang terjadi di Kabupaten Bantul, selama tahun 2023, terjadi sebanyak 93 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 78 kasus.
"Untuk kasus penipuan, tahun 2023 terjadi sebanyak 135 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 105 kasus. Dan kasus penipuan online, tahun 2023 terjadi sebanyak 74 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 29 kasus," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana.
Jeffry mengatakan kasus tipu gelap yang terjadi paling banyak terkait pinjam atau sewa kendaraan tetapi tidak dikembalikan, digadaikan atau dijual melalui medsos.