Berita , D.I Yogyakarta

Polres Gunungkidul Razia Penjual Miras, 3 Lapak Diantaranya Ditutup

profile picture Pandu S
Pandu S
Polres Gunungkidul Razia Penjual Miras, 3 Lapak Diantaranya Ditutup
Jajaran Polres Gunungkidul Tertibkan Lapak Penjual Miras di Gunungkidul. (Foto: Humas Polres Gunungkidul)

HARIANE - Polres Gunungkidul melakukan penertiban terhadap sejumlah penjual minuman keras (miras) ilegal di Kapanewon Wonosari, Semanu, dan Semin pada Kamis (31/10/2024) malam. Tiga lapak penjual di antaranya ditutup.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah adanya penolakan dari masyarakat beberapa waktu lalu di Polda DIY. Selain itu, penertiban ini dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menutup tiga lapak miras di Gunungkidul yang tidak mengantongi izin. Selain itu, penertiban juga dilakukan di rumah-rumah warga yang menjual minuman beralkohol.

"Kami mengamankan enam botol miras berbagai merek; lainnya diamankan oleh jajaran polsek setempat," kata Ary saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).

Dikatakannya, kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), baik di lingkungan maupun di jalanan. Upaya penutupan tersebut dilakukan dengan memasang garis polisi (police line) di setiap lapak.

Rencananya, miras yang telah diamankan tersebut akan dimusnahkan pada akhir tahun 2024 mendatang.

"Wilayah Gunungkidul sendiri tidak ada lapak miras yang berizin; kalau masih menjual, akan kami tindak," tegasnya.

Ary menjelaskan bahwa penutupan lapak ini diberlakukan secara permanen.

Terpisah, Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, mengatakan bahwa peredaran miras di Kabupaten Gunungkidul saat ini sudah cukup mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Sebagai upaya dari pemerintah kabupaten (pemkab) untuk menekan peredaran miras, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Miras.

"Mengenai Perda Nomor 40 Tahun 2010, akan kami cermati kembali untuk selanjutnya menentukan regulasi baru terkait pengendalian dan pengawasan peredaran miras," kata Heri.

Pihaknya memastikan bahwa tidak ada lapak penjual miras di Kabupaten Gunungkidul yang mengantongi izin. Oleh karena itu, apabila masih terdapat oknum yang menjajakan miras, dipastikan bahwa itu ilegal.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Senin, 21 April 2025
Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Senin, 21 April 2025
Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Senin, 21 April 2025
Calon Jamaah Haji Gunungkidul Akan Jalani Vaksinasi Miningitis dan Polio

Calon Jamaah Haji Gunungkidul Akan Jalani Vaksinasi Miningitis dan Polio

Senin, 21 April 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 April 2025 Naik Rp 15 ...

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 April 2025 Naik Rp 15 ...

Senin, 21 April 2025
Lagi, Sampah Sebanyak Satu Truk Dibuang Di Hutan Negara Gunungkidul

Lagi, Sampah Sebanyak Satu Truk Dibuang Di Hutan Negara Gunungkidul

Senin, 21 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 21 April 2025
Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Minggu, 20 April 2025
Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Minggu, 20 April 2025
Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025