Berita , D.I Yogyakarta

Polres Gunungkidul Razia Penjual Miras, 3 Lapak Diantaranya Ditutup

profile picture Pandu S
Pandu S
Polres Gunungkidul Razia Penjual Miras, 3 Lapak Diantaranya Ditutup
Jajaran Polres Gunungkidul Tertibkan Lapak Penjual Miras di Gunungkidul. (Foto: Humas Polres Gunungkidul)

HARIANE - Polres Gunungkidul melakukan penertiban terhadap sejumlah penjual minuman keras (miras) ilegal di Kapanewon Wonosari, Semanu, dan Semin pada Kamis (31/10/2024) malam. Tiga lapak penjual di antaranya ditutup.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah adanya penolakan dari masyarakat beberapa waktu lalu di Polda DIY. Selain itu, penertiban ini dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menutup tiga lapak miras di Gunungkidul yang tidak mengantongi izin. Selain itu, penertiban juga dilakukan di rumah-rumah warga yang menjual minuman beralkohol.

"Kami mengamankan enam botol miras berbagai merek; lainnya diamankan oleh jajaran polsek setempat," kata Ary saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).

Dikatakannya, kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), baik di lingkungan maupun di jalanan. Upaya penutupan tersebut dilakukan dengan memasang garis polisi (police line) di setiap lapak.

Rencananya, miras yang telah diamankan tersebut akan dimusnahkan pada akhir tahun 2024 mendatang.

"Wilayah Gunungkidul sendiri tidak ada lapak miras yang berizin; kalau masih menjual, akan kami tindak," tegasnya.

Ary menjelaskan bahwa penutupan lapak ini diberlakukan secara permanen.

Terpisah, Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, mengatakan bahwa peredaran miras di Kabupaten Gunungkidul saat ini sudah cukup mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Sebagai upaya dari pemerintah kabupaten (pemkab) untuk menekan peredaran miras, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Miras.

"Mengenai Perda Nomor 40 Tahun 2010, akan kami cermati kembali untuk selanjutnya menentukan regulasi baru terkait pengendalian dan pengawasan peredaran miras," kata Heri.

Pihaknya memastikan bahwa tidak ada lapak penjual miras di Kabupaten Gunungkidul yang mengantongi izin. Oleh karena itu, apabila masih terdapat oknum yang menjajakan miras, dipastikan bahwa itu ilegal.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025