Berita , D.I Yogyakarta

Polres Gunungkidul Razia Penjual Miras, 3 Lapak Diantaranya Ditutup

profile picture Pandu S
Pandu S
Polres Gunungkidul Razia Penjual Miras, 3 Lapak Diantaranya Ditutup
Jajaran Polres Gunungkidul Tertibkan Lapak Penjual Miras di Gunungkidul. (Foto: Humas Polres Gunungkidul)

HARIANE - Polres Gunungkidul melakukan penertiban terhadap sejumlah penjual minuman keras (miras) ilegal di Kapanewon Wonosari, Semanu, dan Semin pada Kamis (31/10/2024) malam. Tiga lapak penjual di antaranya ditutup.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah adanya penolakan dari masyarakat beberapa waktu lalu di Polda DIY. Selain itu, penertiban ini dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menutup tiga lapak miras di Gunungkidul yang tidak mengantongi izin. Selain itu, penertiban juga dilakukan di rumah-rumah warga yang menjual minuman beralkohol.

"Kami mengamankan enam botol miras berbagai merek; lainnya diamankan oleh jajaran polsek setempat," kata Ary saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).

Dikatakannya, kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), baik di lingkungan maupun di jalanan. Upaya penutupan tersebut dilakukan dengan memasang garis polisi (police line) di setiap lapak.

Rencananya, miras yang telah diamankan tersebut akan dimusnahkan pada akhir tahun 2024 mendatang.

"Wilayah Gunungkidul sendiri tidak ada lapak miras yang berizin; kalau masih menjual, akan kami tindak," tegasnya.

Ary menjelaskan bahwa penutupan lapak ini diberlakukan secara permanen.

Terpisah, Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, mengatakan bahwa peredaran miras di Kabupaten Gunungkidul saat ini sudah cukup mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Sebagai upaya dari pemerintah kabupaten (pemkab) untuk menekan peredaran miras, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Miras.

"Mengenai Perda Nomor 40 Tahun 2010, akan kami cermati kembali untuk selanjutnya menentukan regulasi baru terkait pengendalian dan pengawasan peredaran miras," kata Heri.

Pihaknya memastikan bahwa tidak ada lapak penjual miras di Kabupaten Gunungkidul yang mengantongi izin. Oleh karena itu, apabila masih terdapat oknum yang menjajakan miras, dipastikan bahwa itu ilegal.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025