Berita , D.I Yogyakarta

Polres Gunungkidul Razia Penjual Miras, 3 Lapak Diantaranya Ditutup

profile picture Pandu S
Pandu S
Polres Gunungkidul Razia Penjual Miras, 3 Lapak Diantaranya Ditutup
Jajaran Polres Gunungkidul Tertibkan Lapak Penjual Miras di Gunungkidul. (Foto: Humas Polres Gunungkidul)

HARIANE - Polres Gunungkidul melakukan penertiban terhadap sejumlah penjual minuman keras (miras) ilegal di Kapanewon Wonosari, Semanu, dan Semin pada Kamis (31/10/2024) malam. Tiga lapak penjual di antaranya ditutup.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah adanya penolakan dari masyarakat beberapa waktu lalu di Polda DIY. Selain itu, penertiban ini dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menutup tiga lapak miras di Gunungkidul yang tidak mengantongi izin. Selain itu, penertiban juga dilakukan di rumah-rumah warga yang menjual minuman beralkohol.

"Kami mengamankan enam botol miras berbagai merek; lainnya diamankan oleh jajaran polsek setempat," kata Ary saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).

Dikatakannya, kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), baik di lingkungan maupun di jalanan. Upaya penutupan tersebut dilakukan dengan memasang garis polisi (police line) di setiap lapak.

Rencananya, miras yang telah diamankan tersebut akan dimusnahkan pada akhir tahun 2024 mendatang.

"Wilayah Gunungkidul sendiri tidak ada lapak miras yang berizin; kalau masih menjual, akan kami tindak," tegasnya.

Ary menjelaskan bahwa penutupan lapak ini diberlakukan secara permanen.

Terpisah, Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, mengatakan bahwa peredaran miras di Kabupaten Gunungkidul saat ini sudah cukup mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Sebagai upaya dari pemerintah kabupaten (pemkab) untuk menekan peredaran miras, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Miras.

"Mengenai Perda Nomor 40 Tahun 2010, akan kami cermati kembali untuk selanjutnya menentukan regulasi baru terkait pengendalian dan pengawasan peredaran miras," kata Heri.

Pihaknya memastikan bahwa tidak ada lapak penjual miras di Kabupaten Gunungkidul yang mengantongi izin. Oleh karena itu, apabila masih terdapat oknum yang menjajakan miras, dipastikan bahwa itu ilegal.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Gunungkidul Razia Penjual Miras, 3 Lapak Diantaranya Ditutup

Polres Gunungkidul Razia Penjual Miras, 3 Lapak Diantaranya Ditutup

Jumat, 01 November 2024 14:47 WIB
Tindaklanjuti Ingub, Outlet Miras Ilegal di Prawirotaman Ditertibkan

Tindaklanjuti Ingub, Outlet Miras Ilegal di Prawirotaman Ditertibkan

Jumat, 01 November 2024 14:03 WIB
Safari Politik dan Konsolidasi di Yogyakarta, Sekjen PDIP: Pilkada Momentum Rakyat Merubah Konstelasi ...

Safari Politik dan Konsolidasi di Yogyakarta, Sekjen PDIP: Pilkada Momentum Rakyat Merubah Konstelasi ...

Jumat, 01 November 2024 14:00 WIB
91 Kalurahan Belum Lunasi PBB P2, BKAD Gunungkidul Beri Sanksi

91 Kalurahan Belum Lunasi PBB P2, BKAD Gunungkidul Beri Sanksi

Jumat, 01 November 2024 05:00 WIB
Oknum Karyawan Bank Yang Terlibat Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Dipecat

Oknum Karyawan Bank Yang Terlibat Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Dipecat

Jumat, 01 November 2024 01:59 WIB
Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB