HARIANE - Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo mengamankan Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo berinisial DYC (33) yang diduga terlibat transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti menjelaskan, DYC diamankan kepolisian berdasarkan pengembangan kasus dari seseorang berinisial DP yang diamankan karena diketahui membawa paket serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Pada saat menjalani pemeriksaan, DP mengaku mendapatkan barang yang diduga haram tersebut, dari pertemuan dengan seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Galur.
"Kasus yang melibatkan DP, tanggal 6 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kapanewon Galur," ujar Novi, di Polres Kulon Progo, Kamis (13/06/2024).
Pengembangan terus dilakukan kepolisian dan menemukan fakta yang mengarah pada DYC. DYC sendiri, diamankan pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di Kalurahan Hargomulyo.
"Pada saat diperiksa DYC mengakui bertemu dengan DP dan menyerahkan barang yang diduga sabu-sabu," ujarnya.
Kepada petugas, DYC mengaku mendapatkan paket berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu tersebut dari Jawa Tengah. Dari DYC, turut diamankan sepeda motor beserta helm, juga ponsel milik DYC.
Atas kasus yang menimpanya, DYC diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"DYC masih ditahan dan terus menjalani pemeriksaan Tim Satresnarkoba Polres Kulon Progo.
Kami masih terus mendalami Kasus ini," tutur Novi.****