Berita
Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Sabu, Berhasil Sita Uang Rp 20 Juta dan Sabu 416 Gram
Tri Lestari
Polrestabes Makassar gagalkan peredaran sabu. (Foto: Instagram/polrestabes_makassar)
“Jadi pemilik sabu tersebut masih dalam pengejaran atau DPO,” ucap Budhi.
Selain menyita sabu seberat 416 gram, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 20 juta.
Lebih lanjut, Budhi juga menyampaikan tentang bahaya dari barang terlarang jenis sabu ini.
Bila satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang, maka akan ada 2.500 orang yang terselamatkan dari barang ini.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
BACA JUGA : Kasus Pembusuran di Tamalanrea Makassar, Polisi Amankan 6 Orang Terduga Pelaku PenganiayaanDemikian informasi mengenai Polrestabes Makassar gagalkan peredaran sabu, dengan menyita barang bukti sabu seberat 416 gram dan uang Rp 20 juta. ****