PPDB 2023 Cimahi Jenjang SMP Jalur Zonasi, Berapa Ketentuan Jarak Rumah Ke Sekolah?
HARIANE - PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru 2023 adalah momen yang dinantikan oleh semua orang. Peserta didik yang akan naik ke jenjang selanjutnya dan orangtua yang antusias untuk momen ini.
Memanfaatkan teknologi dan memudahkan semua orang untuk mendaftarkan putra-putrinya ke sekolah yang diinginkan, tidak sedikit orangtua yang mencari informasi seputar PPDB.
PPDB tahap 1 sudah dibuka sejak 6 Juni 2023. Ada berbagai jalur pendaftaran yang dapat orangtua pilih, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan kuota bagi pendaftaran luar kota pada sekolah perbatasan.
Setiap orangtua siswa diharapkan hadir dalam pertemuan untuk sosialisasi PPDB yang diselenggarakan oleh Disdik Cimahi. Agar orangtua siswa dapat memahami jalur pendaftaran dan mendaftarkan putra-putrinya di sekolah jenjang baru.
Salah satu jalur pendaftaran PPDB 2023 jenjang SMP ini adalah jalur zonasi. Jalur zonasi biasa digunakan sebagai alternatif pendaftaran ke sekolah terdekat.
Jalur zonasi ini memiliki daya tampung paling besar dari jalur pendaftaran lainnya. Informasi ini disampaikan langsung melalui akun instagram resmi @disdik_cimahi.
Bahwa jalur zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur lain seperti afirmasi paling sedikit 15%, perpindahan tugas orangtua paling sedikit 5%, dan kuota bagi pendaftaran luar kota maksimal 10%.
PPDB Cimahi 2023 Jenjang SMP
Jalur ini juga menjadi prioritas utama setiap sekolah yang membuka pendaftaran bagi siswa baru. Lantas berapa ketentuan jarak dari rumah ke sekolah?
Dilansir dari instagram resmi @disdik_cimahi, ketentuan jarak dari rumah ke sekolah yaitu:
Sebagai jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: