PPDB 2023 Cimahi Jenjang SMP Jalur Zonasi, Berapa Ketentuan Jarak Rumah Ke Sekolah?

profile picture Adinda Thalia Permana
Adinda Thalia Permana
PPDB Cimahi 2023
PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru 2023 adalah momen yang dinantikan oleh semua orang. (Foto: Freefik/oduo).

HARIANE - PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru 2023 adalah momen yang dinantikan oleh semua orang. Peserta didik yang akan naik ke jenjang selanjutnya dan orangtua yang antusias untuk momen ini. 

Memanfaatkan teknologi dan memudahkan semua orang untuk mendaftarkan putra-putrinya ke sekolah yang diinginkan, tidak sedikit orangtua yang mencari informasi seputar PPDB

PPDB tahap 1 sudah dibuka sejak 6 Juni 2023. Ada berbagai jalur pendaftaran yang dapat orangtua pilih, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan kuota bagi pendaftaran luar kota pada sekolah perbatasan. 

Setiap orangtua siswa diharapkan hadir dalam pertemuan untuk sosialisasi PPDB yang diselenggarakan oleh Disdik Cimahi. Agar orangtua siswa dapat memahami jalur pendaftaran dan mendaftarkan putra-putrinya di sekolah jenjang baru. 

Pendaftaran Peserta Didik Baru. (Foto: Freepik/oduo).

Salah satu jalur pendaftaran PPDB 2023 jenjang SMP ini adalah jalur zonasi. Jalur zonasi biasa digunakan sebagai alternatif pendaftaran ke sekolah terdekat. 

Jalur zonasi ini memiliki daya tampung paling besar dari jalur pendaftaran lainnya. Informasi ini disampaikan langsung melalui akun instagram resmi @disdik_cimahi. 

Bahwa jalur zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur lain seperti afirmasi paling sedikit 15%, perpindahan tugas orangtua paling sedikit 5%, dan kuota bagi pendaftaran luar kota maksimal 10%. 

PPDB Cimahi 2023 Jenjang SMP

Jalur ini juga menjadi prioritas utama setiap sekolah yang membuka pendaftaran bagi siswa baru. Lantas berapa ketentuan jarak dari rumah ke sekolah? 

Dilansir dari instagram resmi @disdik_cimahi, ketentuan jarak dari rumah ke sekolah yaitu: 

Sebagai jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Selasa, 29 April 2025
Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Selasa, 29 April 2025
Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Selasa, 29 April 2025
BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Selasa, 29 April 2025
JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Selasa, 29 April 2025
Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Selasa, 29 April 2025
Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Selasa, 29 April 2025