Berita , Nasional , Headline

PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Begini Aturan Pembatasan Daerah Berstatus Level 3

profile picture Admin
Admin
PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Begini Aturan Pembatasan Daerah Berstatus Level 3
Ilustrasi orang yang melakukan perjalanan domestik selama PPKM Jawa Bali diperpanjang. (Foto: Pexels/Anna Shvets)
HARIANE - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali Diperpanjang selama dua pekan hingga awal bulan Ramadhan, lebih tepatnya dari 22 Maret 2022 hingga 4 April 2022.
Keputusan PPKM Jawa Bali diperpanjang ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi yang dikeluarkan pada Selasa, 22 Maret 2022 itu ditandatangani langsung oleh Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) .
PPKM Jawa Bali diperpanjang lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di berbagai daerah. Meski begitu, sudah tidak ada lagi PPKM level 4, yang sebelumnya terdapat tujuh daerah. Sedangkan jumlah daerah dengan PPKM level 3 mengalami penurun menjadi 48 daerah dari yang sebelumnya ada 66 daerah.
Sementara itu, untuk daerah dengan level 2 mengalami peningkatan menjadi 77 daerah, dari yang sebelumnya 55 daerah. Serta untuk yang PPKM level 1 menjadi enam daerah, dari yang sebelumnya tidak ada.

PPKM Jawa Bali diperpanjang berikut daftar Aturan PPKM Level 3

Menilik dari Instruksi Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya, pastinya akan ada aturan pembatasan baru yang diperlakukan sesuai dengan level PPKM di daerah tersebut.

Adapun aturan pembatasan level 3 pada PPKM jawa Bali diperpanjang, sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih bisa dilakukan secara tatap muka (luring) maupun daring, sesuai dengan keputusan sebelumnya.
2. Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO), untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Kegiatan sektor esensial, seperti Bank bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk pelayanan kepada masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
4. Kegiatan di sektor kesehatan bisa beroperasi 100 persen tanpa adanya pengecualian.
5. Untuk supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Ads Banner

BERITA TERKINI

PDIP Akan Kembali Dapatkan Jatah Kursi Ketua DPRD Gunungkidul

PDIP Akan Kembali Dapatkan Jatah Kursi Ketua DPRD Gunungkidul

Jumat, 10 Mei 2024 20:24 WIB
Awas Pancaroba, Demam Berdarah di Kota Yogyakarta Mulai Meningkat

Awas Pancaroba, Demam Berdarah di Kota Yogyakarta Mulai Meningkat

Jumat, 10 Mei 2024 17:34 WIB
Siapkan 6 Kereta Tambahan, 51 Ribuan Orang Tiba di Daop 6 Yogyakarta pada ...

Siapkan 6 Kereta Tambahan, 51 Ribuan Orang Tiba di Daop 6 Yogyakarta pada ...

Jumat, 10 Mei 2024 15:55 WIB
Persiapan Pilkada 2024, Sutrisna Wibawa Akui Telah Jalin Koalisi

Persiapan Pilkada 2024, Sutrisna Wibawa Akui Telah Jalin Koalisi

Jumat, 10 Mei 2024 15:35 WIB
Gunungkidul Ramai Wisatawan, Bukit Paralayang Watugupit Jadi Idola Baru

Gunungkidul Ramai Wisatawan, Bukit Paralayang Watugupit Jadi Idola Baru

Jumat, 10 Mei 2024 13:43 WIB
Detik-detik Penyelamatan Nelayan Korban Laka Laut di Pantai Sadeng, Perahu Tenggelam Dihantam Gelombang

Detik-detik Penyelamatan Nelayan Korban Laka Laut di Pantai Sadeng, Perahu Tenggelam Dihantam Gelombang

Jumat, 10 Mei 2024 11:52 WIB
Sempat Kejar-kejaran, 2 Orang Bersajam di Moyudan Sleman Diamankan

Sempat Kejar-kejaran, 2 Orang Bersajam di Moyudan Sleman Diamankan

Jumat, 10 Mei 2024 11:49 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 10 Mei 2024 Meroket, Naik Rp20 Ribu ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 10 Mei 2024 Meroket, Naik Rp20 Ribu ...

Jumat, 10 Mei 2024 11:41 WIB
Ramalan Zodiak Sabtu 11 Mei 2024 Lengkap: Pisces Penuh Pesona, Aquarius Dengarkan Suara ...

Ramalan Zodiak Sabtu 11 Mei 2024 Lengkap: Pisces Penuh Pesona, Aquarius Dengarkan Suara ...

Jumat, 10 Mei 2024 10:32 WIB
Lagi, Sampah Luar Daerah Dibuang Ke Gunungkidul

Lagi, Sampah Luar Daerah Dibuang Ke Gunungkidul

Jumat, 10 Mei 2024 10:18 WIB