Berita , Nasional , Headline
PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Begini Aturan Pembatasan Daerah Berstatus Level 3
Admin
Ilustrasi orang yang melakukan perjalanan domestik selama PPKM Jawa Bali diperpanjang. (Foto: Pexels/Anna Shvets)
6. Untuk apotek dan toko obat bisa beroperasi selama 24 jam.
BACA JUGA : Geger! Penemuan Kerangka di Gantiang Bukittinggi, Polisi: Kerangka Mayat Sudah Tak Utuh Lagi7. Kegiatan makan dan minum di restoran atau kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen, serta waktu makan 60 menit. 8. Sedangkan untuk restoran atau kafe yang beroperasi di malam hari bisa buka hingga pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25 persen. 9. Pusat perbelanjaan atau mall bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal 60 persen. 10. Bioskop bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. 11. Pelaksanaan konstruksi infrastruktur publik boleh beroperasi 100 persen. Sedangkan untuk konstruksi non infrastruktur publik, jumlah pekerja maksimal 50 persen. 12. Tempat ibadah bisa mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan normal selama masa PPKM. 13. Fasilitas umum, seperti area publik dan tempat wisata bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 14. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian bisa dilakukan dengan kapasitas maksimum 50 persen. 15. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. 16. Transportasi umum bisa beroperasi normal dengan penumpang dibatasi sebanyak 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang. Sebagai tambahan, hanya masyarakat dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi saja yang diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan, restoran dan lain sebagainya.