Berita , Nasional , Headline

PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Begini Aturan Pembatasan Daerah Berstatus Level 3

profile picture Admin
Admin
PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Begini Aturan Pembatasan Daerah Berstatus Level 3
Ilustrasi orang yang melakukan perjalanan domestik selama PPKM Jawa Bali diperpanjang. (Foto: Pexels/Anna Shvets)
6. Untuk apotek dan toko obat bisa beroperasi selama 24 jam.
BACA JUGA : Geger! Penemuan Kerangka di Gantiang Bukittinggi, Polisi: Kerangka Mayat Sudah Tak Utuh Lagi
7. Kegiatan makan dan minum di restoran atau kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen, serta waktu makan 60 menit.
8. Sedangkan untuk restoran atau kafe yang beroperasi di malam hari bisa buka hingga pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25 persen.
9. Pusat perbelanjaan atau mall bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal 60 persen.
10. Bioskop bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
11. Pelaksanaan konstruksi infrastruktur publik boleh beroperasi 100 persen. Sedangkan untuk konstruksi non infrastruktur publik, jumlah pekerja maksimal 50 persen.
12. Tempat ibadah bisa mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan normal selama masa PPKM.
13. Fasilitas umum, seperti area publik dan tempat wisata bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
14. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian bisa dilakukan dengan kapasitas maksimum 50 persen.
15. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
16. Transportasi umum bisa beroperasi normal dengan penumpang dibatasi sebanyak 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang.
Sebagai tambahan, hanya masyarakat dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi saja yang diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan, restoran dan lain sebagainya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025
Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung sebagai Homebase, Pemkab Bantul Minta Asesmen Dulu

PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung sebagai Homebase, Pemkab Bantul Minta Asesmen Dulu

Kamis, 24 Juli 2025
Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Kamis, 24 Juli 2025
‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

Kamis, 24 Juli 2025
Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Kamis, 24 Juli 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Anjlok Rp 25 ...

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Anjlok Rp 25 ...

Kamis, 24 Juli 2025