Berita , Nasional , Headline

PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Begini Aturan Pembatasan Daerah Berstatus Level 3

profile picture Admin
Admin
PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Begini Aturan Pembatasan Daerah Berstatus Level 3
Ilustrasi orang yang melakukan perjalanan domestik selama PPKM Jawa Bali diperpanjang. (Foto: Pexels/Anna Shvets)
6. Untuk apotek dan toko obat bisa beroperasi selama 24 jam.
BACA JUGA : Geger! Penemuan Kerangka di Gantiang Bukittinggi, Polisi: Kerangka Mayat Sudah Tak Utuh Lagi
7. Kegiatan makan dan minum di restoran atau kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen, serta waktu makan 60 menit.
8. Sedangkan untuk restoran atau kafe yang beroperasi di malam hari bisa buka hingga pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25 persen.
9. Pusat perbelanjaan atau mall bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal 60 persen.
10. Bioskop bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
11. Pelaksanaan konstruksi infrastruktur publik boleh beroperasi 100 persen. Sedangkan untuk konstruksi non infrastruktur publik, jumlah pekerja maksimal 50 persen.
12. Tempat ibadah bisa mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan normal selama masa PPKM.
13. Fasilitas umum, seperti area publik dan tempat wisata bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
14. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian bisa dilakukan dengan kapasitas maksimum 50 persen.
15. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
16. Transportasi umum bisa beroperasi normal dengan penumpang dibatasi sebanyak 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang.
Sebagai tambahan, hanya masyarakat dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi saja yang diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan, restoran dan lain sebagainya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 19 Mei 2024 08:02 WIB
Ramalan Zodiak Senin 20 Mei 2024 Khusus untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Senin 20 Mei 2024 Khusus untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Minggu, 19 Mei 2024 07:42 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 19 Mei 2024 07:10 WIB
Ramalan Zodiak Senin 20 Mei 2024 Lengkap untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Ramalan Zodiak Senin 20 Mei 2024 Lengkap untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Minggu, 19 Mei 2024 05:55 WIB
Keberadaan Kapal Hilang Kontak Masih Belum Ditemukan, Petugas Terus Mencari Hingga Malam Hari

Keberadaan Kapal Hilang Kontak Masih Belum Ditemukan, Petugas Terus Mencari Hingga Malam Hari

Minggu, 19 Mei 2024 00:00 WIB
Pilkada Gunungkidul, 12 Orang Berebut Tiket dari Partai Gerindra

Pilkada Gunungkidul, 12 Orang Berebut Tiket dari Partai Gerindra

Sabtu, 18 Mei 2024 23:24 WIB
BMKG Rilis Peringatan Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta 21-29 Mei 2024

BMKG Rilis Peringatan Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta 21-29 Mei 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 22:13 WIB
Update Kasus Bullying Siswi SMP di Depok, Polisi Periksa 14 Saksi

Update Kasus Bullying Siswi SMP di Depok, Polisi Periksa 14 Saksi

Sabtu, 18 Mei 2024 21:27 WIB
Gereja Kristen Jawa Wonosari Gelar Kirab Pisungsung Undhuh-Undhuh, Wujud Toleransi Antar Umat Beragama

Gereja Kristen Jawa Wonosari Gelar Kirab Pisungsung Undhuh-Undhuh, Wujud Toleransi Antar Umat Beragama

Sabtu, 18 Mei 2024 18:29 WIB
Hamili Siswi SMP Hingga Aborsi, Seorang Ibu Laporkan Pacar Anaknya ke Polda DIY

Hamili Siswi SMP Hingga Aborsi, Seorang Ibu Laporkan Pacar Anaknya ke Polda DIY

Sabtu, 18 Mei 2024 15:38 WIB