Berita , Nasional , Headline

PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Begini Aturan Pembatasan Daerah Berstatus Level 3

profile picture Admin
Admin
PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Begini Aturan Pembatasan Daerah Berstatus Level 3
Ilustrasi orang yang melakukan perjalanan domestik selama PPKM Jawa Bali diperpanjang. (Foto: Pexels/Anna Shvets)
HARIANE - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali Diperpanjang selama dua pekan hingga awal bulan Ramadhan, lebih tepatnya dari 22 Maret 2022 hingga 4 April 2022.
Keputusan PPKM Jawa Bali diperpanjang ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi yang dikeluarkan pada Selasa, 22 Maret 2022 itu ditandatangani langsung oleh Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) .
PPKM Jawa Bali diperpanjang lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di berbagai daerah. Meski begitu, sudah tidak ada lagi PPKM level 4, yang sebelumnya terdapat tujuh daerah. Sedangkan jumlah daerah dengan PPKM level 3 mengalami penurun menjadi 48 daerah dari yang sebelumnya ada 66 daerah.
Sementara itu, untuk daerah dengan level 2 mengalami peningkatan menjadi 77 daerah, dari yang sebelumnya 55 daerah. Serta untuk yang PPKM level 1 menjadi enam daerah, dari yang sebelumnya tidak ada.

PPKM Jawa Bali diperpanjang berikut daftar Aturan PPKM Level 3

Menilik dari Instruksi Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya, pastinya akan ada aturan pembatasan baru yang diperlakukan sesuai dengan level PPKM di daerah tersebut.

Adapun aturan pembatasan level 3 pada PPKM jawa Bali diperpanjang, sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih bisa dilakukan secara tatap muka (luring) maupun daring, sesuai dengan keputusan sebelumnya.
2. Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO), untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Kegiatan sektor esensial, seperti Bank bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk pelayanan kepada masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
4. Kegiatan di sektor kesehatan bisa beroperasi 100 persen tanpa adanya pengecualian.
5. Untuk supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Sabtu, 05 April 2025
Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 05 April 2025
Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025