Berita

PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN

profile picture Syarifatun
Syarifatun
PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN
PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN
HARIANE - PPN naik 11 persen di Indonesia merupakan sebuah berita yang membuat gempar masyarakat. Dikarenakan akan berlakunya tarif baru PPN menjadi 11 persen, yang sebelumnya hanya dikenakan 10 persen.
Serta pemberlakuan tarif PPN 11 persen sesuai wacana akan dimulai sejak awal April, yakni bulan ini. PPN naik 11 persen di Indonesia, tentu membuat sebagian besar masyarakat mengeluh karena pembelian berbagai jenis kebutuhan akan mahal.
Kebijakan tentang PPN naik 11 persen di Indonesia sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam kebijakan tersebut, terjadi kenaikan PPN menjadi 11 persen yang awalnya 10 persen.
PPN naik 11 persen di Indonesia berlaku mulai awal April dan menjadi 12 persen pada tahun depan, yakni mulai Januari 2025. Walaupun hanya kenaikan 1 persen, tetapi hal tersebut membuat masyarakat semakin merasa kesulitan.
Membahas mengenai kenaikan PPN yang menjadi 11 persen, kebanyakan masyarakat mungkin akan memusingkan hal tersebut. Sebelum hal tersebut terjadi, alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu apa itu PPN dan syarat PPN dapat diminta kembali.
BACA JUGA : Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Online Melalui e-Form Tahun 2022, Khusus Untuk Wajib Pajak Badan

Pajak Pertambahan Nilai/VAT (Value Added Tax)

Dilansir dari website Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Senin, 11 April 2022. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam peredarannya yang dilakukan dari produsen ke konsumen.
Dalam Bahasa Inggris sendiri, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau disebut juga dengan Goods and Sevices Taxt (GST). PPN sendiri merupakan termasuk pajak tidak langsung, dengan kata lain pajak disetor oleh pihak lain bukan penanggung pajak.
Negara Indonesia sudah menganut sistem tarif tunggal PPN sebesar 10 persen. Dengan dasar hukum utama yakni Undang-Undang No.8 tahun 1983.
Serta mengalami perubahan hukum yaitu Undang-Undang No. 11 tahun 1994, Undang-Undang No.18 tahun 2000 dan Undang-Undang No. 42 tahun 2009. Pada tahun 2022, PPN naik 11 persen di Indonesia dan hukum dasarnya pada Undang-Undang No. 7 tahun 2021.
Tidak hanya itu, dalam Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang PPN, telah diatur baru mengenai ketentuan resitusi PPN bagi turis asing atas PPN sudah dibayar mengenai pembelian barang kena pajak.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025
Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Senin, 28 Juli 2025
‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

Senin, 28 Juli 2025
Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Senin, 28 Juli 2025
Kursi Ketua Definitif DPD Golkar Gunungkidul Kosong, DPP Beri Tenggang Waktu Pengisian Hingga ...

Kursi Ketua Definitif DPD Golkar Gunungkidul Kosong, DPP Beri Tenggang Waktu Pengisian Hingga ...

Senin, 28 Juli 2025