Berita , Nasional

PPPK Polri 2023 Buka 350 Formasi, Ini Syarat dan Rincian Alokasinya

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
PPPK Polri 2023 Buka 350 Formasi, Ini Syarat dan Rincian Alokasinya
PPPK Polri 2023 tersedia 22 alokasi jabatan yang akan ditempatkan di Mabes Polri dan Polda. (Foto: Instagram/cpns_polri)

HARIANE - Secara resmi  PPPK Polri 2023 resmi dibuka dengan menyediakan 350 formasi yang bisa dilamar.

Pembukaan pendaftaran PPPK 2023 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut dialokasikan ke beberapa jabatan dan penempatan yang berbeda.

Setidaknya, ada tiga alokasi formasi PPPK Polri 2023 yang nantinya akan ditempatkan di Kepolisian Daerah (Polda) dan Markas besar (Mabes) Polri.

Untuk lebih jelasnya mengenai informasi seputar lowongan kerja polisi terbaru ini, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Rincian Alokasi Jabatan PPPK Polri 2023

PPPK Polri 2023 Buka 350 Formasi, Ini Syarat dan Rincian Alokasinya
Polri buka 350 formasi PPPK 2023, yang akan dialokasikan untuk tenaga kesehatan, tenaga teknis dan tenaga dosen di Mabes Polri dan Polda. (Foto: Instagram/cpns_polri)

Polri buka membuka formasi PPPK 2023 yang bisa jadi kesempatan besar buat pegawai harian lepas (PHL) Polri yang sudah mengabdi sebelumnya.

Dilansir dari unggahan akun Instagram cpns_polri, 350 formasi yang dibuka dialokasikan ke tiga bidang, yakni 94 formasi untuk tenaga kesehatan, 255 formasi di tenaga teknis, serta satu formasi untuk tenaga dosen.

Calon PPPK Polri 2023 tersebut akan ditempatkan di Mabes Polri sebanyak 25 formasi dan 325 formasi di Polda.

Lebih jelasnya mengenai jabatan apa saja yang dibuka pada lowongan kerja polisi terbaru kali ini, berikut ini daftarnya: 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025