Berita , Nasional

PPPK Polri 2023 Buka 350 Formasi, Ini Syarat dan Rincian Alokasinya

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
PPPK Polri 2023 Buka 350 Formasi, Ini Syarat dan Rincian Alokasinya
PPPK Polri 2023 tersedia 22 alokasi jabatan yang akan ditempatkan di Mabes Polri dan Polda. (Foto: Instagram/cpns_polri)
  1. Ahli Pertama - Analisis Kebijakan
  2. Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur
  3. Ahli Pertama - Penyuluh Hukum
  4. Ahli Pertama - Pranata Komputer
  5. Ahli Pertama - Penerjemah
  6. Ahli Pertama - Perawat
  7. Ahli Pertama - Perencana
  8. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/jasa
  9. Ahli Pertama - Arsiparis
  10. Ahli Pertama - Dokter Umum (Profesi)
  11. Ahli Pertama - Dokter Gigi
  12. Lektor
  13. Terampil - Arsiparis
  14. Terampil - Pranata Komputer
  15. Asisten Statistisi
  16. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
  17. Terampil - Pranata Laboratorium Kesehatan
  18. Terampil - Terapis Gigi dan Mulut
  19. Terampil - Perawat
  20. Terampil - Bidan
  21. Terampil - Radiografer
  22. Terampil - Asisten Apoteker
  23. Secara garis besar, ada beberapa syarat umum yang perlu diketahui oleh calon pendaftar, sebagaimana yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

    Berikut adalah syarat daftar PPPK 2023 untuk Polri: 

    1. Batas minimal usia pelamar di atas 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum ketentuan batas usia yang ingin dilamar sesuai perundang-undangan.
    2. Tidak pernah dipidana penjara lebih dari dua tahun berdasarkan putusan pengadilan.
    3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, tentara, anggota kepolisian maupun di-PHK sebagai karyawan swasta.
    4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
    5. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
    6. Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
    7. Sehat jasmani dan rohani, sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
    8. Persyaratan lain yang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan.

    Demikian informasi seputar PPPK Polri 2023 yang akan dibuka 17 September 2023 mendatang.****

    Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB