Berita
Presiden Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah di Blora atas Konflik Sengketa Sejak 1947: Jangan Ditelantarkan
Dirinya heran karena permasalahan dan kebijakan yang diperintahkan kepada BPN tidak kunjung selesai.
"Saya perintah sudah tahun yang lalu pada Pak Menteri BPN untuk dilihat di lapangan, dicek betul, khususnya di Kelurahan Ngelo, Cepu, sama Kelurahan Karangboyo. Ini ada apa kok gak selesai-selesai? Ini mestinya BPN bisa selesaikan dan hari ini ternyata masalahnya bisa diselesaikan," tutur Presiden Jokowi.
Meskipun demikian, dari total 1.160 sertifikat yang harus diserahkan, baru ada 1.043 sertifikat yang sudah jadi dan dibagikan kepada masyarakat Blora.
"Sudah 1.043 sertifikat sudah selesai. Ada yang belum. Kira-kira 123 belum selesai, tapi yang selesai sudah 1.043. Disyukuri ngoten loh rampung, nggih mboten? Ngoten, alhamdulillah," ujar Presiden Jokowi.
Lebih lanjut, sertifikat tanah tersebut diungkapkan berstatus HGB (Hak Guna Bangunan) yang pada prinsipnya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.
Bahkan, sertifikat tersebut juga dapat diperbarui 30 tahun, sehingga total masa berlaku sertifikat mencapai 80 tahun.
Dalam agenda tersebut, Presiden Jokowi juga menyerahkan SK (Surat Keputusan) dan meminta masyarakat Blora agar dapat memanfaatkan tanahnya secara produktif.
"Tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif. Jangan ditelantarkan, sanggup? Minta-minta setelah diberi tapi ditelantarkan, bisa saya cabut loh ini ya kalau ditelantarkan. Setuju? Nggih," ucapnya.
Momen Presiden Jokowi bagikan sertifikat tanah di Blora ini menjadi akhir penantian panjang masyarakat Blora atas konflik sengketa yang terjadi. ****