Berita , D.I Yogyakarta
Program Jaksa Masuk Sekolah, Pelajar SMAN 1 Piyungan Dapat Materi Perundungan Hingga Judi Online
HARIANE - Dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Peneranhan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum progam Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Piyungan pada Selasa, 16 Juli 2024.
Diikuti 175 peserta didik siswa-siswi kelas 10 dan pengurus Osis beserta 2 orang guru pendamping, mereka mendapatkan materi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Disekolah: Perundungan, Kekerasan Seksual, Issue Gender, TPPO, Pemberantasan Judi Online, Pentingnya Budaya Menabung dan Berinvestasi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, dan Jaksa Fungsional di Bidang Intelijen Kejati DIY, Arifiyah Minarti, berkesempatan menjadi narasumber menyampaikan materi tersebut karena tak jarang terjadi pada lingkungan sekolah, yaitu dengan tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional/psikologis dengan tujuan membuat korban menderita baik secara fisik maupun psikis.
Herwatan mengatakan, tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.
Peserta didik siswa-siswi berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Sehingga untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik maupun pendidik.
Oleh karena itu perlu diberikan pemahaman dan konsekuensi hukum jika perbuatan kekerasan tersebut dilakukan.
Disampaikan, kegiatan ini juga bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi DIY terhadap maraknya aksi perundungan pada anak-anak ataupun kenakalan remaja.
Kejaksaan Tinggi DIY melalui Bidang Intelijen kemudian melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum yaitu Jaksa Masuk Sekolah, untuk mencegah dan menekan maraknya aksi perundungan/bullying dan kenakalan remaja ini.
Program tersebut, katanya, merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang berstatus sebagai pelajar.
“Dengan kondisi perekonomian yang semakin terpuruk seseorang bisa menghalalkan segala cara untuk bisa memenuhi kebutuhan ekonominya. Tidak menutup kemungkinan para pelajar menjadi korban dari perdagangan orang dengan modus yang beragam bisa melalui eksploitasi seksual, kerja paksa, adopsi anak secara illegal, penjeratan utang, maupun pengantin pesanan, sehingga perlu adanya edukasi kepada para peserta didik dalam rangka pencegahan agar jangan sampai menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” jelasnya, Kamis, 18 Juli 2024.
Selain itu, narasumber juga mengungkapkan judi online yang semakin merajalela dan dampak dari permainan judi daring ini sudah menjangkiti jutaan orang dari berbagai lapisan masyarakat mulai dari pelajar, mahasiswa, driver ojol, ibu rumah tangga, PNS, hingga aparat keamanan.