D.I Yogyakarta

PT KAI DAOP 6 Yogyakarta Tutup Permanen Perlintasan Sebidang

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, DAOP 6 Yogyakarta, perlintasan sebidang Kulon Progo
Petugas PT KAI menutup sejumlah perlintasan sebidang (Foto:Dok DAOP 6 Yogyakarta)

HARIANE - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta berupaya meningkatkan keselamatan masyarakat dengan cara menutup sejumlah perlintasan sebidang.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, pihaknya saat ini sudah menutup perlintasan tidak terjaga JPL 673  KM 510+4/5, tepatnya diantara wilayah Dusun Ngulakan, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulonprogo.

Hal yang sama juga dilakukan di perlintasan sebidang KM 3+1/2 DuKronelan, di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Sukoharjo, pada tanggal 29 Agustus 2024.

Hingga bulan Agustus 2024, jelas Krisbiyantoro, Daop 6 Yogyakarta telah menutup 6 (enam) perlintasan sebidang. Penutupan yang dilakukan mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, dan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.

"Kami berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak sesuai regulasi. Hal ini karena Perlintasan sebidang Merupakan salah satu titik kecelakaan kereta. Perlintasan sebidang di beberapa lokasi, melewati pemukiman warga dan daerah industri. Namun sebelum ditutup total, kami adakan sosialisasi ke masyarakat sekitar," tutur Krisbiyantoro, Kamis (29/8/2024).

Upaya lain yang dilakukan adalah mengusulkan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah. Hal yang dimaksud seperti flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

"Kami berharap semua pihak peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Kami himbau berhati-hati dan mematuhi rambu, terutama saat berkendara melintas perlintasan sebidang," ujar Krisbiyantoro.

Kris menambahkan, pada saat ini, terdapat 297 titik perlintasan sebidang, baik yang resmi terjaga sebanyak ataupun tidak.

"Ada beberapa dampak kecelakaan di perlintasan sebidang yakni Korban manusia, Kerusakan sarana kereta, lokomotif, kereta, dan gerbong. Juga Kerusakan prasarana kereta api, hingga Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan," Jelas Krisbiyantoro.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025
Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Jumat, 20 Juni 2025
Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Kamis, 19 Juni 2025