HARIANE - Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan hal yang sangat penting. Selama ini banyak sekali pengguna jalan yang mengeluhkan jika ruas jalan di Gunungkidul sangat minim penerangan. Setiap tahunnya Dinas Perhubungan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan dan perbaikan PJU, termasuk mendapatkan bantuan dari pemerintah DIY maupun pemerintah pusat.
Seperti halnya dengan tahun 2024, Pemkab Gunungkidul menganggarkan dana untuk pemasangan PJU di beberapa lokasi yang dianggap sangat diperlukan penerangan. Mengingat sebagian ruas jalan masih belum tersasar PJU.
“Ada 18 unit PJU yang pemasangannya di ruas jalan kabupaten dan merupakan tanggung jawab Pemkab Gunungkidul,” kata Agus Supriyono.
Ia merinci ruas jalan kabupaten yang akan dipasangi PJU meliputi jalan masuk UNY 5 unit, ruas jalan di simpang tiga Nglipar ke arah timur 3 unit, dan 10 unit PJU akan dipasang di jalan Nusantara.
Selain itu Pemda DIY akan melakukan pemasangan sebanyak 50 unit lampu penerangan di ruas jalan berstatus provinsi yang berada di wilayah Gunungkidul. Adapun fokus pemasangan berada di ruas jalan Playen-Plembutan, Gading-Playen , di kawasan Nglipar dan Pilangrejo, kemudian di ruas jalan Getas, ruas jalan Rongkop. Di ruas jalan Ngawen, Karangmojo, Gedangsari, dan ruas jalan Ngunut-Playen.
Sedangkan PJU dari pemerintah pusat akan dipasang di jalur masuk pantai Drini, dan jalur masuk pantai Sepanjang, Kapanewon Tanjungsari.
“Yang di kawasan pantai ini dari pemerintah pusat dengan jumlah 5 unit PJU,” sambung dia.
Beberapa waktu lalu, pihak Dishub Gunungkidul telah melakukan pengecekan dan survei lokasi yang akan dilakukan pemasangan
Agus tidak memungkiri bila selama ini banyak keluhan masyarakat mengenai beberapa minimnya penerangan di beberapa ruas jalan. Adapun permasalahannya misalnya saja di ruas jalan yang dimaksud sudah dipasang lampu penerangan, namun kondisinya rusak dan status jalan tersebut bukan kewenangan Pemkab Gunungkidul. Sehingga Dishub hanya bisa melaporkan ke penanggungjawab atau yang mengampu.
“Sebagai contohnya jalan Jogja Wonosari tepatnya di kawasan hutan Tleseh sering dikeluhkan gelap, Dishub Gunungkidul tidak bisa berbuat banyak, sebab kewenangan berada di BPTD kelas 3 wilayah DIY,” sambungnya.
“Tapi demi keselamatan pengguna jalan Dishub Gunungkidul juga turun untuk perbaikan PJU di jalan nasional. Hanya sebatas perbaikan ringan saja, tidak berhak melakukan penggantian komponen yang rusak karena itu bukan aset milik Pemkab Gunungkidul,” jelas Agus.
Kendala lain adalah keterbatasan anggaran Gunungkidul sehingga belum secara keseluruhan ruas jalan yang ada terpasang penerangan jalan umum. Sehingga berkaitan dengan PJU ini pun harus bersabar menunggu alokasi anggaran setiap tahunnya.****