Berita , Nasional
Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp 6,1 Miliar, 90 Pegawai Disidang Etik Besok
HARIANE – Publik digegerkan dengan kasus dugaan pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai angka fantastis, yaitu Rp 6,1 miliar.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho di gedung ACLC KPK pada Senin, 15 Januari 2024.
Jumlah uang pungutan liar pun bermacam-macam, mulai yang paling kecil Rp 1 juta hingga yang terbesar Rp 514 juta.
“Dihubungkan dengan uang diterima, itu paling sedikit menerima Rp 1 juta dan yang paling banyak menerima Rp 514 juta. Dan totalnya sekitar Rp 6.148.000.000,” ujar Albertina Ho.
93 Pegawai Akan Diadili Dalam Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka Dewas KPK akan menggelar sidang etik dugaan pungli di Rutan KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
“Kasus pungli rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu, 17 Januari dan setereusnya,” ujar Albertina seperti dikutip dari PMJ News.
Sebelum sidang etik digelar, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dari internal, 27 orang mantan tahanan KPK dan 137 orang yang pernah bertugas di rutan KPK.
Dari pemeriksaan tersebut, 93 orang akan menjalani sidang etik. Sementara sisannya dinyatakan tidak cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik.
“Ada satu orang sudah diberhentikan, satu orang lagi bukan insan komisi,” imbuh albertina.
Selain itu, Dewas KPK juga akan membagi perkara dugaan pungutan liar di rutan KPK menjadi sembilan perkara.