Berita , D.I Yogyakarta

Putusan MA Soal Batasan Usia Calon Kepala Daerah, Ketua Komisi A DPRD DIY: Cederai Demokrasi

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Putusan MA Soal Batasan Usia Calon Kepala Daerah, Ketua Komisi A DPRD DIY: Cederai Demokrasi
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto menanggapi situasi terkini berkenaan putusan Mahkamah Agung (MA). Eko secara tegas menilai kondisi saat ini adalah wajah rusak nya demokrasi tampak kala hukum dijadikan alat pemenangan dalam berpolitik. 

"Wajah rusak nya demokrasi, hukum dijadikan alat pemenangan, perlu disikapi bijak. Putusan Mahkamah Agung berkaitan gugatan batasan usia calon kepala daerah, putusan MA tidak sesuai dengan norma dan etika. Mirip seperti putusan 90 MK, ancam demokrasi dan kedaulatan rakyat. Penggunaan hukum sebagai alat pemenangan ini punya daya rusak hebat dalam demokrasi yang dikembangkan paska reformasi 1998," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan kepada wartawan di Yogyakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.

Eko menyebut kewenangan MA dalam proses berdemokrasi sejati bukan membuat norma baru, sebab kewenangan itu milik pemerintah dan DPR. Dirinya juga meminta MA agar lebih bijak, pasalnya putusan MA tentang batasan usia ini justru membuat ketidakpastian hukum. 

"Putusan MA tentang batasan usia ini justru membuat ketidakpastian hukum. Sama dengan putusan 90 MK, orang yang buat keputusan dinyatakan bersalah langgar etik berat dan telah dicopor dari Ketua MK. Tapi putusan yg salah ini tidak dibatalkan juga atas nama hukum. Lalu hukum mana yang adil. Hukum substansi yang berkeadilan vs hukum prosedural," ujarnya. 

Lebih lanjut, Eko mengatakan perihal dengan penetapan hasil pemilihan umum kepala daerah November 2024, sebenarnya masih ada beberapa kemungkinan paska coblosan.

Pertama, setelah coblosan tidak ada gugatan, maka bisa langsung proses penetapan, kedua gugatan ke MK butuh waktu sebelum hasil pemilihan umum ditetapkan. 

Ketiga, saat proses ditetapkan MK, pemungutan suara ulang dibuktikan kecurangan, evaluasi diberikan opsi PSU atau pemilihan suara ulang. 

"Putusan MA mencederai demokrasi yang belum sembuh sakitnya paska pemilihan umum Pilpres, yang mana terjadu pelanggaran etik berat baik MK maupun KPUnya. Komisi Yudisial harus bekerja periksa ini, harapan kita tidak boleh ada perubahan peraturan ketika pertandingan berlangsung kecuali bencana alam," ujarnya. 

Sehingga menurut Eko peran aktifnya pengawasan dan tekanan masyarakat perlu didorong dan diajak untuk awasi Pilkada pada 27 November 2024 agar proses pemilihan berlangsung dengan jujur dan adil, bermartabat dan berbudaya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Kamis, 03 Juli 2025
Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Kamis, 03 Juli 2025
Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Kamis, 03 Juli 2025
Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kamis, 03 Juli 2025
Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025