Berita

Rangkuman Sidang Tuntutan Mario Dandy, 5 Fakta Soal Pidana Penjara Hingga Reaksi Pihak Korban

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Rangkuman Sidang Tuntutan Mario Dandy, 5 Fakta Soal Pidana Penjara Hingga Reaksi Pihak Korban
Sidang tuntutan Mario Dandy digelar hari ini Selasa, 15 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News)

HARIANE – Sidang tuntutan Mario Dandy atas kasus penganiayaan David Ozora dilaksanakan hari ini Selasa, 15 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya sempat ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mario Dandy dengan kurungan penjara selama 12 tahun ditambah dengan restitusi atau uang ganti rugi kepada korban.

Selain Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara, Shane Lukas pun mendapat tuntutan hukuman menyusul anak AG yang sudah divonis hukuman 3,5 tahun penjara.

Berikut adalah rangkuman sidang tuntutan kasus penganiayaan David oleh JPU hari ini selengkapnya. 

Poin-poin Sidang Tuntutan Mario Dandy

Sidang kelanjutan kasus David Ozora yang banyak menyita perhatian publik ini pun dilangsungkan secara terbuka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut poin-poinnya. 

1.    Tuntutan 12 tahun untuk Mario Dandy 

Mario Dandy yang merupakan tokoh utama dalam kasus ini mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara oleh JPU dan didakwa melakukan penganiayaan terhadap David Ozora sehingga menyebabkan korban mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2. 

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” ujar jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan.

Menurut jaksa, Mario Dandy melanggar ketentuan pada Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

2.    Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025
12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

Sabtu, 29 Maret 2025