Berita

Rangkuman Sidang Tuntutan Mario Dandy, 5 Fakta Soal Pidana Penjara Hingga Reaksi Pihak Korban

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Rangkuman Sidang Tuntutan Mario Dandy, 5 Fakta Soal Pidana Penjara Hingga Reaksi Pihak Korban
Sidang tuntutan Mario Dandy digelar hari ini Selasa, 15 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News)

HARIANE – Sidang tuntutan Mario Dandy atas kasus penganiayaan David Ozora dilaksanakan hari ini Selasa, 15 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya sempat ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mario Dandy dengan kurungan penjara selama 12 tahun ditambah dengan restitusi atau uang ganti rugi kepada korban.

Selain Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara, Shane Lukas pun mendapat tuntutan hukuman menyusul anak AG yang sudah divonis hukuman 3,5 tahun penjara.

Berikut adalah rangkuman sidang tuntutan kasus penganiayaan David oleh JPU hari ini selengkapnya. 

Poin-poin Sidang Tuntutan Mario Dandy

Sidang kelanjutan kasus David Ozora yang banyak menyita perhatian publik ini pun dilangsungkan secara terbuka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut poin-poinnya. 

1.    Tuntutan 12 tahun untuk Mario Dandy 

Mario Dandy yang merupakan tokoh utama dalam kasus ini mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara oleh JPU dan didakwa melakukan penganiayaan terhadap David Ozora sehingga menyebabkan korban mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2. 

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” ujar jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan.

Menurut jaksa, Mario Dandy melanggar ketentuan pada Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

2.    Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB