Berita

Rangkuman Sidang Tuntutan Mario Dandy, 5 Fakta Soal Pidana Penjara Hingga Reaksi Pihak Korban

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Rangkuman Sidang Tuntutan Mario Dandy, 5 Fakta Soal Pidana Penjara Hingga Reaksi Pihak Korban
Sidang tuntutan Mario Dandy digelar hari ini Selasa, 15 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News)

HARIANE – Sidang tuntutan Mario Dandy atas kasus penganiayaan David Ozora dilaksanakan hari ini Selasa, 15 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya sempat ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mario Dandy dengan kurungan penjara selama 12 tahun ditambah dengan restitusi atau uang ganti rugi kepada korban.

Selain Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara, Shane Lukas pun mendapat tuntutan hukuman menyusul anak AG yang sudah divonis hukuman 3,5 tahun penjara.

Berikut adalah rangkuman sidang tuntutan kasus penganiayaan David oleh JPU hari ini selengkapnya. 

Poin-poin Sidang Tuntutan Mario Dandy

Sidang kelanjutan kasus David Ozora yang banyak menyita perhatian publik ini pun dilangsungkan secara terbuka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut poin-poinnya. 

1.    Tuntutan 12 tahun untuk Mario Dandy 

Mario Dandy yang merupakan tokoh utama dalam kasus ini mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara oleh JPU dan didakwa melakukan penganiayaan terhadap David Ozora sehingga menyebabkan korban mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2. 

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” ujar jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan.

Menurut jaksa, Mario Dandy melanggar ketentuan pada Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

2.    Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Wujudkan Malioboro Ramah Lingkungan, Pemkot Yogyakarta Hapus Bentor

Wujudkan Malioboro Ramah Lingkungan, Pemkot Yogyakarta Hapus Bentor

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Jumat, 18 Juli 2025
Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025
Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 18 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jumat, 18 Juli 2025
Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Kamis, 17 Juli 2025