Berita

Rangkuman Sidang Tuntutan Mario Dandy, 5 Fakta Soal Pidana Penjara Hingga Reaksi Pihak Korban

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Rangkuman Sidang Tuntutan Mario Dandy, 5 Fakta Soal Pidana Penjara Hingga Reaksi Pihak Korban
Sidang tuntutan Mario Dandy digelar hari ini Selasa, 15 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News)
Rangkuman Sidang Tuntutan Mario Dandy, 5 Fakta Soal Pidana Penjara Hingga Reaksi Pihak Korban
Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat dakwaan dari JPU hari ini Selasa, 15 Agustus 2023. (Foto: PMJ News)

Shane yang berperan sebagai pengawas di sekitar lokasi dan perekam video ketika penganiayaan dilakukan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh JPU.

Terdakwa Shane didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa Shane berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.

3.    Kewajiban bayar ganti rugi Rp 120 milyar

Selain didakwa hukuman penjara, kedua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora tersebut juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 120 M.

Jaksa menyebutkan, apabila terdakwa gagal alias tidak sanggup membayar restitusi tersebut maka masa hukuman pidana akan ditambah 7 tahun.

4.    Tidak ada hal yang meringankan dakwaan 

Dalam membacakan tuntutannya, jaksa membebeberkan beberapa hal yang dianggap memberatkan dakwaan terhadap Mario Dandy.

Hal yang memberatkan pertama adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa dianggap tidak manusiawi dna dilakukan dengan cara yang sadis serta brutal sehingga menyebabkan korban mengalami cedera berat pada otaknya. 

Kemudian Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara juga karena tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban, serta adanya upaya mengarang cerita bohong saat pemeriksaan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Bus Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Subang

Sopir Bus Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Subang

Selasa, 14 Mei 2024 11:07 WIB
Ramalan Zodiak Rabu 15 Mei 2024 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Rabu 15 Mei 2024 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Selasa, 14 Mei 2024 10:01 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 14 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 14 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Selasa, 14 Mei 2024 09:35 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 14 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 14 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 14 Mei 2024 09:35 WIB
Kebakaran di Kalideres Jakarta Barat, Bangunan Gudang Hangus Terbakar

Kebakaran di Kalideres Jakarta Barat, Bangunan Gudang Hangus Terbakar

Selasa, 14 Mei 2024 09:34 WIB
Ramalan Zodiak Rabu 15 Mei 2024 Lengkap untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Ramalan Zodiak Rabu 15 Mei 2024 Lengkap untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Selasa, 14 Mei 2024 08:37 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Medan 14 Mei 2024, Melanda 1 ULP

Jadwal Pemadaman Listrik Medan 14 Mei 2024, Melanda 1 ULP

Selasa, 14 Mei 2024 07:54 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap 14 Mei 2024, Durasi Padam hingga 7 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap 14 Mei 2024, Durasi Padam hingga 7 Jam

Selasa, 14 Mei 2024 07:54 WIB
Ada Pil Koplo, Barang-barang Ini Disita dari Pelaku Tawuran Pelajar di Jogja Kemarin

Ada Pil Koplo, Barang-barang Ini Disita dari Pelaku Tawuran Pelajar di Jogja Kemarin

Selasa, 14 Mei 2024 07:18 WIB
Tak Mau Kecolongan, Jelang Idul Adha Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan Penjualan Ternak

Tak Mau Kecolongan, Jelang Idul Adha Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan Penjualan Ternak

Selasa, 14 Mei 2024 07:00 WIB