Berita
Rangkuman Sidang Tuntutan Mario Dandy, 5 Fakta Soal Pidana Penjara Hingga Reaksi Pihak Korban
Shane yang berperan sebagai pengawas di sekitar lokasi dan perekam video ketika penganiayaan dilakukan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh JPU.
Terdakwa Shane didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa Shane berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.
3. Kewajiban bayar ganti rugi Rp 120 milyar
Selain didakwa hukuman penjara, kedua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora tersebut juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 120 M.
Jaksa menyebutkan, apabila terdakwa gagal alias tidak sanggup membayar restitusi tersebut maka masa hukuman pidana akan ditambah 7 tahun.
4. Tidak ada hal yang meringankan dakwaan
Dalam membacakan tuntutannya, jaksa membebeberkan beberapa hal yang dianggap memberatkan dakwaan terhadap Mario Dandy.
Hal yang memberatkan pertama adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa dianggap tidak manusiawi dna dilakukan dengan cara yang sadis serta brutal sehingga menyebabkan korban mengalami cedera berat pada otaknya.
Kemudian Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara juga karena tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban, serta adanya upaya mengarang cerita bohong saat pemeriksaan.