Berita

Rangkuman Sidang Tuntutan Mario Dandy, 5 Fakta Soal Pidana Penjara Hingga Reaksi Pihak Korban

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Rangkuman Sidang Tuntutan Mario Dandy, 5 Fakta Soal Pidana Penjara Hingga Reaksi Pihak Korban
Sidang tuntutan Mario Dandy digelar hari ini Selasa, 15 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News)
Rangkuman Sidang Tuntutan Mario Dandy, 5 Fakta Soal Pidana Penjara Hingga Reaksi Pihak Korban
Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat dakwaan dari JPU hari ini Selasa, 15 Agustus 2023. (Foto: PMJ News)

Shane yang berperan sebagai pengawas di sekitar lokasi dan perekam video ketika penganiayaan dilakukan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh JPU.

Terdakwa Shane didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa Shane berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.

3.    Kewajiban bayar ganti rugi Rp 120 milyar

Selain didakwa hukuman penjara, kedua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora tersebut juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 120 M.

Jaksa menyebutkan, apabila terdakwa gagal alias tidak sanggup membayar restitusi tersebut maka masa hukuman pidana akan ditambah 7 tahun.

4.    Tidak ada hal yang meringankan dakwaan 

Dalam membacakan tuntutannya, jaksa membebeberkan beberapa hal yang dianggap memberatkan dakwaan terhadap Mario Dandy.

Hal yang memberatkan pertama adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa dianggap tidak manusiawi dna dilakukan dengan cara yang sadis serta brutal sehingga menyebabkan korban mengalami cedera berat pada otaknya. 

Kemudian Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara juga karena tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban, serta adanya upaya mengarang cerita bohong saat pemeriksaan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Kamis, 26 Juni 2025
Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Kamis, 26 Juni 2025
Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Kamis, 26 Juni 2025
Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Kamis, 26 Juni 2025
Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Kamis, 26 Juni 2025
Gara-gara Gunakan Nama Hamas dan Suarakan Soal Palestina, Akun Instagram Masjid Jogokariyan Kena ...

Gara-gara Gunakan Nama Hamas dan Suarakan Soal Palestina, Akun Instagram Masjid Jogokariyan Kena ...

Kamis, 26 Juni 2025
‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

Kamis, 26 Juni 2025
Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Kamis, 26 Juni 2025
Bejat! Seorang Ayah di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya, Bahkan Sampai 5 Kali

Bejat! Seorang Ayah di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya, Bahkan Sampai 5 Kali

Kamis, 26 Juni 2025