Berita

Rangkuman Sidang Tuntutan Mario Dandy, 5 Fakta Soal Pidana Penjara Hingga Reaksi Pihak Korban

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Rangkuman Sidang Tuntutan Mario Dandy, 5 Fakta Soal Pidana Penjara Hingga Reaksi Pihak Korban
Sidang tuntutan Mario Dandy digelar hari ini Selasa, 15 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News)
Rangkuman Sidang Tuntutan Mario Dandy, 5 Fakta Soal Pidana Penjara Hingga Reaksi Pihak Korban
Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat dakwaan dari JPU hari ini Selasa, 15 Agustus 2023. (Foto: PMJ News)

Shane yang berperan sebagai pengawas di sekitar lokasi dan perekam video ketika penganiayaan dilakukan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh JPU.

Terdakwa Shane didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa Shane berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.

3.    Kewajiban bayar ganti rugi Rp 120 milyar

Selain didakwa hukuman penjara, kedua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora tersebut juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 120 M.

Jaksa menyebutkan, apabila terdakwa gagal alias tidak sanggup membayar restitusi tersebut maka masa hukuman pidana akan ditambah 7 tahun.

4.    Tidak ada hal yang meringankan dakwaan 

Dalam membacakan tuntutannya, jaksa membebeberkan beberapa hal yang dianggap memberatkan dakwaan terhadap Mario Dandy.

Hal yang memberatkan pertama adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa dianggap tidak manusiawi dna dilakukan dengan cara yang sadis serta brutal sehingga menyebabkan korban mengalami cedera berat pada otaknya. 

Kemudian Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara juga karena tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban, serta adanya upaya mengarang cerita bohong saat pemeriksaan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB