HARIANE - Masa tunggu jemaah haji Indonesia diungkap oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas pada saat Raker sekaligus Milad ke-6 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang digelar di Istana Negara, Jakarta.
Dalam acara yang digelar pada Selasa, 12 Desember 2023 itu, Menag menyebut bahwa masa tunggu jemaah haji Indonesia berkisar 26 tahun.
"Dengan masa tunggu 11-47 tahun, dengan rata-rata nasional 26 tahun masa tunggunya," ujarnya, seperti dilansir dari PMJ.
Kendati demikian, masa tunggu tersebut masih lebih pendek bila dibandingkan dengan masa tunggu jemaah haji asal Malaysia.
"Namun ini masih lebih pendek dari saudara-saudara kita di Malaysia yang antreannya sampai 140 tahun," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yaqut juga memaparkan bahwa jumlah dana haji yang dikelola BPKH saat ini mencapai Rp 165 triliun.
"Jumlah dananya besar Rp165,015 triliun Pak Menteri Investasi yang menurut BPKH pada 30 November 2023 ini terkait 5.251.454 jemaah haji, besar sekali," paparnya.
Sementara itu, pada acara yang sama, Presiden Jokowi meminta BPKH agar mengelola dana haji secara hati-hati dan profesional.
“Ini saya titip, hati-hati mengelola dana umat ini. Harus betul-betul dikelola dengan profesional, mengedepankan akuntabilitas, mengedepankan prinsip-prinsip syariah dan kehati-hatian yang amat sangat. Karena sekali lagi, ini adalah uang rakyat, uangnya umat,” ujarnya, dilansir dari laman Setkab RI.
Selain itu, Jokowi juga meminta agar dana kelolaan BPKH diinvestasikan pada instrumen investasi yang aman.
"Jangan sampai seperti yang lain-lain, diinvestasikan di saham yang sahamnya digoreng-goreng, hilang uangnya. Ingat Jiwasraya, selalu saya ingatkan itu. Jangan sampai berkasus seperti itu,” tegas Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi juga menyebutkan bahwa biaya haji yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR yakni sebesar Rp 93,4 juta, dimana 40 persen dari biaya tersebut dipenuhi dari hasil investasi dana kelolaan BPKH. ****