HARIANE - Ratusan botol miras disita polisi di Bantul dalam dua malam berturut-turut, yakni pada 4-5 April 2023.
Penyitaan ini sebagai bentuk upaya untuk menekan peredaran miras di wilayah Bantul, termasuk di bulan ramadhan ini.
Berawal dari informasi masyarakat, pada Rabu, 5 April 2023 malam Polsek Pleret melakukan operasi di rumah penjual miras oplosan inisial YS (40) warga Brajan Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret.
Disampaikan Kapolsek Pleret, AKP Titik Esti Handayani, sejumlah barang bukti dan miras disita polisi di Bantul pada saat itu juga dan diangkut ke Mapolsek Pleret untuk diproses secara hukum.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa seorang warga berinisial YS telah memproduksi miras oplosan di rumahnya,” terangnya.
Dari operasi itu polisi mendapati 51 botol miras oplosan jenis AL dan barang bukti lain antaranya 3 galon, 63 botol kosong, 73 tutup botol, 2 buah corong plastik warna hijau, 1 buah corong plastik warna merah, 1 teko plastik, dan 1 toples plastik yang digunakan sebagai penampung dalam mengoplos miras.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.
“Di Bulan Ramadan ini, kami akan terus meningkatkan razia guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun korban jiwa akibat miras, sehingga masyarakat bisa khusyu’ beribadah,” ujarnya.
Sebelumnya pada Selasa, 4 April 2023 malam jajaran Polsek Piyungan juga mengamankan ratusan botol miras dari berbagai jenis dan merk.
Ratusan botol miras tersebut disita saat Polsek Piyungan menggelar razia di wilayah Banyakan, Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul.
Barang bukti tersebut ditemukan polisi di dalam mobil yang di tempatkan di kebon kosong dekat rumah pemiliknya berjarak sekira 500 meter.
Selanjutnya petugas menemui pemilik mobil inisial KDP (41) dan mengakui barang di dalamnya adalah miliknya.