Berita , D.I Yogyakarta
Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Kasihan Bantul Peragaan 34 Adegan, Ternyata Begini Cara Pelaku Bunuh Korban
HARIANE - Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus suami membunuh istri yang terjadi di Kasihan, Bantul di awal Februari 2025 lalu. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Bantul pada Rabu, 2 Februari 2025 pagi.
Kasus ini terungkap usai adanya penemuan mayat terbungkus kain warna merah di sebuah rumah warga di Dusun Jetis, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul pada Selasa (4/2/2025).
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, tersangka yakni AP (39) memperagakan secara langsung penganiayaan yang dilakukannya hingga menyebabkan istrinya meninggal.
“Rekonstruksi kami adakan di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran. Tersangka AP kami hadirkan dalam rekonstruksi, sementara untuk korban menggunakan peran pengganti boneka,” ucap Jeffry.
Selain itu, saksi-saksi peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa W (33) ini, turut dihadirkan untuk memperjelas jalannya rekonstruksi.
Sebanyak 34 adegan diperagakan oleh pelaku, mulai dari saat pelaku dijemput oleh korban di lokasi pemancingan, hingga membungkus mayat korban dengan kain warna merah.
“Dalam reka adegan tersebut diketahui, korban dianiaya pelaku dengan cara dipukul pada kepala bagian belakang menggunakan linggis sebanyak satu kali,” ungkap Jeffry.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut terjadi di Karangjati, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Sabtu (1/2/2025). Kasus ini melibatkan seorang suami berinisial AP (39) yang menganiaya istrinya, W (33), hingga tewas.
Tersangka mengaku tindakan tersebut dilakukan secara spontan setelah terlibat cekcok dengan korban yang meminta cerai.
"Saya tidak berniat untuk membunuh. Itu spontan saja karena sebelumnya cekcok," ungkap AP saat jumpa pers di Lobby Polres Bantul, Selasa 11 Februari 2025.
Menurut pengakuan tersangka, mereka telah pisah ranjang selama tiga tahun dan memiliki dua anak. Tersangka menegaskan ia tidak ingin bercerai meskipun korban telah mengajukan permohonan cerai.