Berita , Pilihan Editor , Headline

Resmi Disahkan Polri, Sidang Banding Ferdy Sambo Akan Digelar Pekan Depan

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Resmi Disahkan Polri, Sidang Banding Ferdy Sambo Akan Digelar Pekan Depan
Resmi Disahkan Polri, Sidang Banding Ferdy Sambo Akan Digelar Pekan Depan

HARIANE – Polri telah resmi mengesahkan komisi sidang banding Ferdy Sambo tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu, telah diajukannya sidang banding Ferdy Sambo atas putusan Komisi Putusan Kode Etik Polri (KKEP).

Atas putusan tersebut, diketahui bahwa Ferdy Sambo telah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan mengajukan sidang banding Ferdy Sambo.

BACA JUGA : Mahfud MD Beberkan Fakta Baru Kasus Penembakan Brigadir J, Trik Ferdy Sambo untuk Giring Opini Publik

Sidang Banding Ferdy Sambo Rencananya akan Digelar Pekan Depan.

alasan Irjen Ferdy Sambo diamankan
Komisi banding ini telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News)

Komisi banding ini telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagaimana diberitakan di Youtube Polri TV Radio,

“Untuk pelaksanaan sidang banding akan dilakukan minggu depan. Terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS, nanti updatenya akan saya sampaikan,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku kepala divisi humas Polri di Mabes Polri pada Kamis, 15 September 2022.

Sejauh ini dari lima anggota polri yang mengajukan putusan banding atas putusan PTDH, hanya Ferdy Sambo yang memenuhi memori banding.

BACA JUGA :
Penuntasan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Ferdy Sambo Tersangka Skenario Pembunuhan Berencana

Sebagai informasi Irjen Ferdy Sambu diduga telah melakukan obstruction of justice dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat perwira Polri lainnya.

Ferdy Sambu juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Sedangkan tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan istrinya Putri Candrawati.

Ferdy Sambu dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB