Berita , Pilihan Editor , Headline

Resmi Disahkan Polri, Sidang Banding Ferdy Sambo Akan Digelar Pekan Depan

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Resmi Disahkan Polri, Sidang Banding Ferdy Sambo Akan Digelar Pekan Depan
Resmi Disahkan Polri, Sidang Banding Ferdy Sambo Akan Digelar Pekan Depan

HARIANE – Polri telah resmi mengesahkan komisi sidang banding Ferdy Sambo tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu, telah diajukannya sidang banding Ferdy Sambo atas putusan Komisi Putusan Kode Etik Polri (KKEP).

Atas putusan tersebut, diketahui bahwa Ferdy Sambo telah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan mengajukan sidang banding Ferdy Sambo.

BACA JUGA : Mahfud MD Beberkan Fakta Baru Kasus Penembakan Brigadir J, Trik Ferdy Sambo untuk Giring Opini Publik

Sidang Banding Ferdy Sambo Rencananya akan Digelar Pekan Depan.

alasan Irjen Ferdy Sambo diamankan
Komisi banding ini telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News)

Komisi banding ini telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagaimana diberitakan di Youtube Polri TV Radio,

“Untuk pelaksanaan sidang banding akan dilakukan minggu depan. Terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS, nanti updatenya akan saya sampaikan,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku kepala divisi humas Polri di Mabes Polri pada Kamis, 15 September 2022.

Sejauh ini dari lima anggota polri yang mengajukan putusan banding atas putusan PTDH, hanya Ferdy Sambo yang memenuhi memori banding.

BACA JUGA :
Penuntasan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Ferdy Sambo Tersangka Skenario Pembunuhan Berencana

Sebagai informasi Irjen Ferdy Sambu diduga telah melakukan obstruction of justice dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat perwira Polri lainnya.

Ferdy Sambu juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Sedangkan tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan istrinya Putri Candrawati.

Ferdy Sambu dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025