Berita

Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam
Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam
HARIANE – Sanksi bagi pembunuh dalam pandangan agama Islam menjadi salah satu hal yang menarik dibahas setelah mencuatnya kasus Brigadir J.
Bukan penjara, sanksi bagi pembunuh dalam pandangan agama Islam ternyata lebih berat. Bahkan sanksi tersebut sampai tertulis di Al-Quran hingga Hadits.
Lantas apa saja sanksi bagi pembunuh dalam pandangan agama Islam? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam

Pertengahan tahun 2022 masyarakat Indonesia digegerkan dengan kasus yang disebut dengan Polisi tembak Polisi.
Kasus yang menewaskan salah satu anggota yaitu Brigadir J bahkan membuat masyarakat Indonesia tercengang.
Kasus pembunuhan seperti ini memang bukan hal baru. Setiap hari ada saja kasus pembunuhan yang disertai dengan berbagai motif.
BACA JUGA : Tata Cara dan Niat Shalat Unsi, Laksanakan di Waktu Ini untuk Ringankan Beban Jenazah
Lantas bagaimana agama Islam memandang perbuatan tersebut? Dan apa saja sanksi yang didapatkan oleh pelaku pembunuhan dalam pandangan Islam?
Dilansir dari laman resmi Nu Online, di Al-Quran maupun Hadits ada banyak sekali ayat yang menjelaskan sanksi bagi pembunuh.
Salah satu ayat yang menjelaskan tentang sanksi bagi pelaku pembunuhan ada di dalam Surat Al-Maidah ayat 32 yang berbunyi :
sanksi bagi pembunuh
Surat Al Maidah ayat 32. (Nu Online)
Artinya, “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025