Berita

Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam
Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam
HARIANE – Sanksi bagi pembunuh dalam pandangan agama Islam menjadi salah satu hal yang menarik dibahas setelah mencuatnya kasus Brigadir J.
Bukan penjara, sanksi bagi pembunuh dalam pandangan agama Islam ternyata lebih berat. Bahkan sanksi tersebut sampai tertulis di Al-Quran hingga Hadits.
Lantas apa saja sanksi bagi pembunuh dalam pandangan agama Islam? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam

Pertengahan tahun 2022 masyarakat Indonesia digegerkan dengan kasus yang disebut dengan Polisi tembak Polisi.
Kasus yang menewaskan salah satu anggota yaitu Brigadir J bahkan membuat masyarakat Indonesia tercengang.
Kasus pembunuhan seperti ini memang bukan hal baru. Setiap hari ada saja kasus pembunuhan yang disertai dengan berbagai motif.
BACA JUGA : Tata Cara dan Niat Shalat Unsi, Laksanakan di Waktu Ini untuk Ringankan Beban Jenazah
Lantas bagaimana agama Islam memandang perbuatan tersebut? Dan apa saja sanksi yang didapatkan oleh pelaku pembunuhan dalam pandangan Islam?
Dilansir dari laman resmi Nu Online, di Al-Quran maupun Hadits ada banyak sekali ayat yang menjelaskan sanksi bagi pembunuh.
Salah satu ayat yang menjelaskan tentang sanksi bagi pelaku pembunuhan ada di dalam Surat Al-Maidah ayat 32 yang berbunyi :
sanksi bagi pembunuh
Surat Al Maidah ayat 32. (Nu Online)
Artinya, “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Sleman dan Kejaksaan Negeri Tingkatkan Sinergi Pelayanan di Bidang Hukum

Pemkab Sleman dan Kejaksaan Negeri Tingkatkan Sinergi Pelayanan di Bidang Hukum

Rabu, 14 Mei 2025
Mudahkan Layanan Kependudukan, Disdukcapil Kota Yogyakarta Luncurkan Mesin ADM di Rejowinangun

Mudahkan Layanan Kependudukan, Disdukcapil Kota Yogyakarta Luncurkan Mesin ADM di Rejowinangun

Rabu, 14 Mei 2025
Puluhan Siswa Gunungkidul Daftarkan Diri ke Sekolah Rakyat, Bagaimana Hasilnya ?

Puluhan Siswa Gunungkidul Daftarkan Diri ke Sekolah Rakyat, Bagaimana Hasilnya ?

Rabu, 14 Mei 2025
Rombongan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul Berangkat 21 Mei, Bagaimana Alur Keberangkatannya?

Rombongan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul Berangkat 21 Mei, Bagaimana Alur Keberangkatannya?

Rabu, 14 Mei 2025
Tabrakan Mobil Vs Motor di Jalan Dr Wahidin Semarang, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan

Tabrakan Mobil Vs Motor di Jalan Dr Wahidin Semarang, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan

Rabu, 14 Mei 2025
Kronologi Peristiwa Pelemparan Batu di Kasihan Bantul, 3 Korban Lapor ke Polisi

Kronologi Peristiwa Pelemparan Batu di Kasihan Bantul, 3 Korban Lapor ke Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Niat Matikan Saklar Pompa Air, Pria di Kasihan Bantul Malah Jatuh ke Sumur

Niat Matikan Saklar Pompa Air, Pria di Kasihan Bantul Malah Jatuh ke Sumur

Rabu, 14 Mei 2025
Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Digelar di Gunungkidul, Bupati Endah: Upaya Membangun ...

Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Digelar di Gunungkidul, Bupati Endah: Upaya Membangun ...

Rabu, 14 Mei 2025
Jemaah Haji Berangkat 15 Mei 2025 Ada 14 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Jemaah Haji Berangkat 15 Mei 2025 Ada 14 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Rabu, 14 Mei 2025
Tekan Kasus Stunting, Gunungkidul Luncurkan Program Genting, Apa Itu?

Tekan Kasus Stunting, Gunungkidul Luncurkan Program Genting, Apa Itu?

Rabu, 14 Mei 2025