Berita

Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam
Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam
HARIANE – Sanksi bagi pembunuh dalam pandangan agama Islam menjadi salah satu hal yang menarik dibahas setelah mencuatnya kasus Brigadir J.
Bukan penjara, sanksi bagi pembunuh dalam pandangan agama Islam ternyata lebih berat. Bahkan sanksi tersebut sampai tertulis di Al-Quran hingga Hadits.
Lantas apa saja sanksi bagi pembunuh dalam pandangan agama Islam? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam

Pertengahan tahun 2022 masyarakat Indonesia digegerkan dengan kasus yang disebut dengan Polisi tembak Polisi.
Kasus yang menewaskan salah satu anggota yaitu Brigadir J bahkan membuat masyarakat Indonesia tercengang.
Kasus pembunuhan seperti ini memang bukan hal baru. Setiap hari ada saja kasus pembunuhan yang disertai dengan berbagai motif.
BACA JUGA : Tata Cara dan Niat Shalat Unsi, Laksanakan di Waktu Ini untuk Ringankan Beban Jenazah
Lantas bagaimana agama Islam memandang perbuatan tersebut? Dan apa saja sanksi yang didapatkan oleh pelaku pembunuhan dalam pandangan Islam?
Dilansir dari laman resmi Nu Online, di Al-Quran maupun Hadits ada banyak sekali ayat yang menjelaskan sanksi bagi pembunuh.
Salah satu ayat yang menjelaskan tentang sanksi bagi pelaku pembunuhan ada di dalam Surat Al-Maidah ayat 32 yang berbunyi :
sanksi bagi pembunuh
Surat Al Maidah ayat 32. (Nu Online)
Artinya, “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.
Ads Banner

BERITA TERKINI

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025
Skema Tanazul Dibatalkan, Menag Beberkan Alasannya

Skema Tanazul Dibatalkan, Menag Beberkan Alasannya

Rabu, 04 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Salurkan Puluhan Hewan Kurban untuk Masyarakat, Ada Sapi dari Presiden

Pemkab Gunungkidul Salurkan Puluhan Hewan Kurban untuk Masyarakat, Ada Sapi dari Presiden

Rabu, 04 Juni 2025
Gudang Pakan Ternak di Sewon Bantul Dibobol Maling, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Gudang Pakan Ternak di Sewon Bantul Dibobol Maling, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Rabu, 04 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Turun Rp 16.000, Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 4 Juni 2025 Turun Rp 16.000, Cek ...

Rabu, 04 Juni 2025