Berita , Nasional
Resmi! PPLN dan Mudik 2022 Dibolehkan Pemerintah, Jokowi: Ada Syaratnya
Ichsan Muttaqin
Resmi! PPLN dan Mudik 2022 Dibolehkan Pemerintah, Jokowi: Ada Syaratnya
HARIANE – PPLN dan mudik 2022 dibolehkan pemerintah dan resmi melonggarkan level PPKM di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tentu saja menjadi berita gembira bagi masyarakat Indonesia yang sudah dua tahun semenjak Covid-19 memberlakukan syarat ketat ketika lebaran.
PPLN dan mudik 2022 dibolehkan pemerintah dikarenakan berbagai faktor serta kondisi yang terjadi di Indonesia. Berita tersebut diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu, 23 Maret 2022.
Dikutip dari laman resmi Covid-19 Indonesia, setelah pemantauan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang melandai atau bagus, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah pelonggaran terkait PPLN dan mudik 2022 dibolehkan pemerintah.
BACA JUGA : Peraturan Terbaru Karantina untuk PPLN, Selamat Tinggal Karantina!Pelonggaran tersebut antara lain mengenai kebijakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN) yang hanya perlu melakukan PCR saja tanpa perlu melewati proses karantina. Presiden Joko Widodo juga menambahkan dalam pidatonya bahwa mudik PPLN dan mudik 2022 dibolehkan pemerintah. "Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkap Presiden Joko Widodo dikutip dari Covid-19 Indonesia. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa PPLN dan mudik 2022 dibolehkan pemerintah dengan syarat telah melakukan vaksin. Hal ini dikarenakan pemerintah masih tetap waspada terkait adanya penyebaran atau cluster yang ditimbulkan pada tahun ini. "Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19," tegas Presiden Joko Widodo dikutip dari Covid-19 Indonesia. Menurut data Covid-19 Indonesia, tercatat 75% angka kepatuhan protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh masyarakat pada Kabupaten atau Kota selama 7 hari terakhir. Namun, pada level kecamatan tercatat masih ada yang kurang dari 75% angkat kepatuhan protokol kesehatan. Dilansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 23 Maret 2022, Juru Bicara pemerintah mengenai Covid-19, Prof. Wiku mengatakan bahwa protokol kesehatan adalah syarat wajib yang sampai saat ini harus diterapkan masyarakat ketika beraktivitas di dalam maupun luar rumah. “Tanpa dibarengi protokol kesehatan, orang yang sudah memiliki kekebalan masih dapat tertular dan menulari orang lain," ucap Prof. Wiku dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden. Prof. Wiku juga menambahkan bahwa tahun ini tingkat komunitas kekebalan di Indonesia naik, dan pada angka yang bagus. Tetapi, apabila tidak dibarengi dengan protokol kesehatan maka usaha tersebut akan terjadi resiko yang tidak diinginkan.