Berita , Nasional , Pilihan Editor

Peraturan Terbaru Karantina untuk PPLN, Selamat Tinggal Karantina!

profile picture Admin
Admin
Peraturan Terbaru Karantina untuk PPLN, Selamat Tinggal Karantina!
Peraturan Terbaru Karantina untuk PPLN, Selamat Tinggal Karantina!
HARIANE – Peraturan terbaru karantina untuk PPLN atau para pelaku perjalanan luar negeri resmi dilonggarkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Satuan Petugas (Satgas) Covid tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi pada Rabu, 23 Maret 2022.
Peraturan terbaru karantina untuk PPLN ini sejalan dengan Surat Edaran yang di keluarkan oleh Satuan Petugas (Satgas) Covid No 15 Tahun 2022 yang menjabarkan tentang peraturan dan langkah-langkah terbaru bagi PPLN yang hendak masuk melalui bandara-bandara di Indonesia.
Sebelumnya, peraturan terbaru karantina untuk PPLN disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui pidatonya di kanal Youtube resmi Sekretariat Presiden yang di unggah pada Rabu, 23 Maret 2022.
BACA JUGA : Jamaah Haji Indonesia 2022 Wajib PCR, Kepala Pusat Kesehatan Haji: Tidak Perlu Karantina
“Pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah kelonggaran, PPLN yang tiba melalui seluruh bandara di Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun pemerintah tetap mewajibkan PPLN untuk melakukan tes pusat PCR, jika tes PCR-nya negatif maka langsung bisa keluar dan langsung beraktivitas. Jika tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid 19,” jelasnya.

Peraturan terbaru karantina untuk PPLN

Berdasar SE Satgas Covid No 15 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa setiap PPLN yang hasil PCR-nya negatif tidak perlu melakukan karantina dan diwajibkan melakukan pemantauan kesehatan mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk PPLN yang PCR-nya positif, diperbolehkan isolasi mandiri untuk yang bergejala ringan atau isolasi di fasilitas isolasi terpusat sedangkan untuk gejala berat tetap isolasi di rumah sakit rujukan Covid dan masing-masing biaya di dibebankan mandiri untuk WNA dan ditanggung pemerintah untuk WNI.
Peraturan karantina terbaru ini tidak berlaku bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi atau jarak vaksin pertama yang kurang dari 14 hari saat melakukan perjalanan. PPLN akan diwajibkan karantina dengan pengurangan durasi karantina menjadi 5x24 jam dari yang sebelumnya 7x24 jam.
PPLN yang menjalani karantina selama 5x24 juga diwajibkan untuk menjalani tes PCR kedua pada hari keempat karatina sebelum dinyatakan negatif dihari terakhir karantina dan mulai beraktivitas.
Sedangkan untuk anak yang berusia 18 kebawah atau yang memerlukan perlindungan khusus akan mengikuti peraturan karantina yang berlakukan kepada orang tua atau wali selama melakukan perjalanan.
WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan di vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil tes negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR, kedua dengan hasil negatif.
Peraturan terbaru karantina untuk PPLN ini diberlakukan karena kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik setiap harinya sehingga pemerintah mulai memberikan kelonggaran bagi PPLN yang hendak pulang dari perjalanan luar negeri.****(Kontributor: Annisa Nur Fadhilah)
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB