Berita , Nasional , Pilihan Editor
Peraturan Terbaru Karantina untuk PPLN, Selamat Tinggal Karantina!
Admin
Peraturan Terbaru Karantina untuk PPLN, Selamat Tinggal Karantina!
HARIANE – Peraturan terbaru karantina untuk PPLN atau para pelaku perjalanan luar negeri resmi dilonggarkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Satuan Petugas (Satgas) Covid tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi pada Rabu, 23 Maret 2022.
Peraturan terbaru karantina untuk PPLN ini sejalan dengan Surat Edaran yang di keluarkan oleh Satuan Petugas (Satgas) Covid No 15 Tahun 2022 yang menjabarkan tentang peraturan dan langkah-langkah terbaru bagi PPLN yang hendak masuk melalui bandara-bandara di Indonesia.
Sebelumnya, peraturan terbaru karantina untuk PPLN disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui pidatonya di kanal Youtube resmi Sekretariat Presiden yang di unggah pada Rabu, 23 Maret 2022.
BACA JUGA : Jamaah Haji Indonesia 2022 Wajib PCR, Kepala Pusat Kesehatan Haji: Tidak Perlu Karantina“Pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah kelonggaran, PPLN yang tiba melalui seluruh bandara di Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun pemerintah tetap mewajibkan PPLN untuk melakukan tes pusat PCR, jika tes PCR-nya negatif maka langsung bisa keluar dan langsung beraktivitas. Jika tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid 19,” jelasnya.
Peraturan terbaru karantina untuk PPLN
Berdasar SE Satgas Covid No 15 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa setiap PPLN yang hasil PCR-nya negatif tidak perlu melakukan karantina dan diwajibkan melakukan pemantauan kesehatan mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan untuk PPLN yang PCR-nya positif, diperbolehkan isolasi mandiri untuk yang bergejala ringan atau isolasi di fasilitas isolasi terpusat sedangkan untuk gejala berat tetap isolasi di rumah sakit rujukan Covid dan masing-masing biaya di dibebankan mandiri untuk WNA dan ditanggung pemerintah untuk WNI. Peraturan karantina terbaru ini tidak berlaku bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi atau jarak vaksin pertama yang kurang dari 14 hari saat melakukan perjalanan. PPLN akan diwajibkan karantina dengan pengurangan durasi karantina menjadi 5x24 jam dari yang sebelumnya 7x24 jam. PPLN yang menjalani karantina selama 5x24 juga diwajibkan untuk menjalani tes PCR kedua pada hari keempat karatina sebelum dinyatakan negatif dihari terakhir karantina dan mulai beraktivitas. Sedangkan untuk anak yang berusia 18 kebawah atau yang memerlukan perlindungan khusus akan mengikuti peraturan karantina yang berlakukan kepada orang tua atau wali selama melakukan perjalanan. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan di vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil tes negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR, kedua dengan hasil negatif. Peraturan terbaru karantina untuk PPLN ini diberlakukan karena kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik setiap harinya sehingga pemerintah mulai memberikan kelonggaran bagi PPLN yang hendak pulang dari perjalanan luar negeri.****(Kontributor: Annisa Nur Fadhilah)
1