Berita , Jateng

Resmi Tersangka, 2 Pelaku Pengeroyokan di Kudus Terancam 5 Tahun Penjara

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pengeroyokan di Kudus
Polisi tangkap dua pelaku pengeroyokan di Kudus. (Instagram/polres_kudus)

HARIANE – Dua pelaku pengeroyokan di Kudus berinisial MR (23) asal Welayan dan MA (23) asal Mayong Lor terancam 5,5 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic saat menggelar konferensi pers pada Jumat, 6 Desember 2024 yang lalu.

“Terkait hal itu, kami menerapkan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP subsider 351 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara,” ujar AKBP Ronni Bonic dalam kesempatan tersebut.

Kronologi Pengeroyokan di Kudus

Sebagai informasi, aksi pengeroyokan di Kudus yang dilakukan oleh suporter Persijap Jepara terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, rombongan suporter pulang setelah menyaksikan pertandingan Persijap vs Persipa di Stadion Joyokusumo Pati.

Mereka pulang melewati Jalan Lingkar Timur Kudus Desa Ngembal Kulon sembari dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

Di saat yang bersamaan, korban berinisial IP (23) warga Desa Kedungdowo, Kaliwungu melintas di sekitar wilayah Ngembal dan berpapasan dengan suporter Persijap.

“Korban ini kebetulan dari daerah Jepang kemudian melintas di wilayah ngembal dan berpapasan lah dengan rombongan suporter ini. Sehingga pada saat itu terjadilah dugaan pelemparan kemudian berujung pada terjadinya tindak pidana secara bersama-sama (pengeroyokan),” imbuh AKBP Ronni.

Mengetahui hal tersebut, Polisi yang mengawal pun berusaha melerai. Namun sayang, korban terlanjur mengalami luka cukup parah, seperti robek di telinga, kepala dan bibir hingga tak sadarkan diri.

Supaya tidak terjadi kekacauan yang lebih besar, Polisi kemudian meminta suporter untuk segera kembali ke Jepara sementara korban dilarikan ke RS Aisyiyah untuk mendapatkan perawatan intensif.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Kudus selanjutnya mengarahkan orang tua korban untuk melakukan pelaporan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Wajib Disimak, Ini Akses Masuk dan Lokasi Parkir Konser Ndarboy Genk di Mataram ...

Wajib Disimak, Ini Akses Masuk dan Lokasi Parkir Konser Ndarboy Genk di Mataram ...

Minggu, 03 Agustus 2025
Gratis untuk Umum, Berikut Jadwal Konser Ndarboy Genk-NDX AKA di Stadion Sultan Agung ...

Gratis untuk Umum, Berikut Jadwal Konser Ndarboy Genk-NDX AKA di Stadion Sultan Agung ...

Minggu, 03 Agustus 2025
Pembukaan FSY 2025 Diisi Pembacaan Puisi Hingga Penampilan Iksan Skuter

Pembukaan FSY 2025 Diisi Pembacaan Puisi Hingga Penampilan Iksan Skuter

Minggu, 03 Agustus 2025
Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Pendaki Gunung Sagara Meninggal Dunia, Mulutnya Berbusa

Minggu, 03 Agustus 2025
Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Minggu, 03 Agustus 2025
Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Minggu, 03 Agustus 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Minggu, 03 Agustus 2025
Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Minggu, 03 Agustus 2025
Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Minggu, 03 Agustus 2025
APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025