Berita , D.I Yogyakarta , Ekbis

Ribuan Pemilik Warung Madura Di DIY Ancam Somasi KemenKopUKM Terkait Pernyataan Pembatasan Jam Operasional Bernada SARA

profile picture erfanto
erfanto
Warung Madura di Lowano
Warung Madura Dapat Dukungan dari Kadin DIY untuk beropersasi penuh.

HARIANE - Para pemilik Warung Madura di Yogyakarta mengultimatum Kementrian Koperasi dan UKM untuk segera melakukan klarifikasi ataupun mencabut imbauan agar ada pembatasan jam operasional. Jika dalam 3 x 24 jam tidak ada tindak lanjut maka mereka bakal mengambil langkah hukum. 

Ketua Departemen Hukum & Advokasi LBH Aryawiraraja (LBH Warga Madura), Mustofa mengatakan pihaknya bakal melayangkan somasi atas pernyataan Sekretaris KemenKopUKM tentang pembatasan warung madura. Karena selain urusan bisnis, pernyataan tersebut juga mengandung unsur SARA. 

"Karena ini menyebut merk, Warung Kelontong Madura. Kan banyak usaha yang buka 24 jam. Kenapa hanya yang dipersoalkan," tutur Mustofa di kantor KADIN DIY, Sabtu (27/4/2024). 

Menurut dia, salah satu yang aneh dalam pernyataan tersebut adalah dasar hukum yang digunakan. Di mana dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Bali. Perda tersebut digunakan waktu Pandemi Covid19 dan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. 

Aturan tersebut mengatur jam operasional toko dan yang menjadi sasaran secara eksplisit tentu Warung kelontong madura karena buka 24 jam di Bali sehingga menjadi polemik dan bola panas di masyarakat.

Padahal keberadaan 'Warung Madura' tersebut justru menjadi salah satu motor penggerak sekaligus pendobrak ekonomi yang berbasis kerakyatan. 

"Ini adalah bukti nyata bahwa hanya bisnis bidang UMKM yang teruji dan bertahan di era covid," kata dia. 

Perda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan mendapatkan pekerjaan adalah Pasal 27 ayat (2).

Pasal ini menyatakan:"Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara manusiawi.

Seharusnya peraturan dari pemerintah seperti perda di berbagai tingkatan harus benar-benar dikaji secara matang dan komprehensif dengan melibatkan semua elemen pelaku usaha kecil yang terlibat langsung di lapangan agar nantinya kebijakan apapun selalu berorientasi dan berpihak pada ekonomi rakyat kecil bukan malah membunuh potensi UMKM yang jelas-jelas pro ekonomi rakyat kecil. 

"Negara ini aneh bin ajaib, seharusnya Kemenkop UKM sebagai pembina pelaku usaha mikro hadir langsung menjembatani dengan pemerintah daerah untuk memberi solusi, bukan malah asal menyampaikan pernyataan yang membuat pelaku usaha mikro terdzolimi," tambahnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Barcelona Hancurkan Real Madrid 5-2, Raih Piala Super Spanyol ke-16

Barcelona Hancurkan Real Madrid 5-2, Raih Piala Super Spanyol ke-16

Senin, 13 Januari 2025 06:36 WIB
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih Berpotensi Tertunda

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih Berpotensi Tertunda

Minggu, 12 Januari 2025 21:22 WIB
Bermain di Rel Kereta, Remaja Asal Bantul Tewas Tertabrak

Bermain di Rel Kereta, Remaja Asal Bantul Tewas Tertabrak

Minggu, 12 Januari 2025 21:18 WIB
Kecelakaan di Kebayoran Lama Jaksel, Mercy Tabrak Brio Sampai Ringsek Parah

Kecelakaan di Kebayoran Lama Jaksel, Mercy Tabrak Brio Sampai Ringsek Parah

Minggu, 12 Januari 2025 20:50 WIB
YIA catatkan penurunan pergerakan penumpang

YIA catatkan penurunan pergerakan penumpang

Minggu, 12 Januari 2025 20:46 WIB
Talud Longsor di Ngampilan Jogja dan 3 Rumah Terdampak Segera Dibangun Kembali

Talud Longsor di Ngampilan Jogja dan 3 Rumah Terdampak Segera Dibangun Kembali

Minggu, 12 Januari 2025 15:17 WIB
Dugaan Penganiayaan Anggota Polresta Yogyakarta Terhadap Warga Semarang, Polda DIY Masih Periksa 6 ...

Dugaan Penganiayaan Anggota Polresta Yogyakarta Terhadap Warga Semarang, Polda DIY Masih Periksa 6 ...

Minggu, 12 Januari 2025 15:13 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 12 Januari 2025 Berapa? Berikut Info Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 12 Januari 2025 Berapa? Berikut Info Selengkapnya

Minggu, 12 Januari 2025 10:36 WIB
Momen Ngakak Tindik Hidung Wanita ini Nyangkut di Kursi, Menjerit saat Damkar Bawa ...

Momen Ngakak Tindik Hidung Wanita ini Nyangkut di Kursi, Menjerit saat Damkar Bawa ...

Minggu, 12 Januari 2025 10:35 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 12 Januari 2025 Turun Drastis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 12 Januari 2025 Turun Drastis, Cek Rinciannya ...

Minggu, 12 Januari 2025 10:32 WIB