Berita , D.I Yogyakarta , Ekbis

Ribuan Pemilik Warung Madura Di DIY Ancam Somasi KemenKopUKM Terkait Pernyataan Pembatasan Jam Operasional Bernada SARA

profile picture erfanto
erfanto
Warung Madura di Lowano
Warung Madura Dapat Dukungan dari Kadin DIY untuk beropersasi penuh.

HARIANE - Para pemilik Warung Madura di Yogyakarta mengultimatum Kementrian Koperasi dan UKM untuk segera melakukan klarifikasi ataupun mencabut imbauan agar ada pembatasan jam operasional. Jika dalam 3 x 24 jam tidak ada tindak lanjut maka mereka bakal mengambil langkah hukum. 

Ketua Departemen Hukum & Advokasi LBH Aryawiraraja (LBH Warga Madura), Mustofa mengatakan pihaknya bakal melayangkan somasi atas pernyataan Sekretaris KemenKopUKM tentang pembatasan warung madura. Karena selain urusan bisnis, pernyataan tersebut juga mengandung unsur SARA. 

"Karena ini menyebut merk, Warung Kelontong Madura. Kan banyak usaha yang buka 24 jam. Kenapa hanya yang dipersoalkan," tutur Mustofa di kantor KADIN DIY, Sabtu (27/4/2024). 

Menurut dia, salah satu yang aneh dalam pernyataan tersebut adalah dasar hukum yang digunakan. Di mana dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Bali. Perda tersebut digunakan waktu Pandemi Covid19 dan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. 

Aturan tersebut mengatur jam operasional toko dan yang menjadi sasaran secara eksplisit tentu Warung kelontong madura karena buka 24 jam di Bali sehingga menjadi polemik dan bola panas di masyarakat.

Padahal keberadaan 'Warung Madura' tersebut justru menjadi salah satu motor penggerak sekaligus pendobrak ekonomi yang berbasis kerakyatan. 

"Ini adalah bukti nyata bahwa hanya bisnis bidang UMKM yang teruji dan bertahan di era covid," kata dia. 

Perda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan mendapatkan pekerjaan adalah Pasal 27 ayat (2).

Pasal ini menyatakan:"Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara manusiawi.

Seharusnya peraturan dari pemerintah seperti perda di berbagai tingkatan harus benar-benar dikaji secara matang dan komprehensif dengan melibatkan semua elemen pelaku usaha kecil yang terlibat langsung di lapangan agar nantinya kebijakan apapun selalu berorientasi dan berpihak pada ekonomi rakyat kecil bukan malah membunuh potensi UMKM yang jelas-jelas pro ekonomi rakyat kecil. 

"Negara ini aneh bin ajaib, seharusnya Kemenkop UKM sebagai pembina pelaku usaha mikro hadir langsung menjembatani dengan pemerintah daerah untuk memberi solusi, bukan malah asal menyampaikan pernyataan yang membuat pelaku usaha mikro terdzolimi," tambahnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 12-14 Mei 2024, Begini Kata BMKG

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 12-14 Mei 2024, Begini Kata BMKG

Sabtu, 11 Mei 2024 20:10 WIB
Cegah Sampah dari Luar, Bupati Gunungkidul Terbitkan Instruksi Khusus

Cegah Sampah dari Luar, Bupati Gunungkidul Terbitkan Instruksi Khusus

Sabtu, 11 Mei 2024 18:55 WIB
Jadwal SIM Keliling Subang Mei 2024, Tersedia 6 Lokasi Berbeda

Jadwal SIM Keliling Subang Mei 2024, Tersedia 6 Lokasi Berbeda

Sabtu, 11 Mei 2024 18:27 WIB
Penempatan Hotel Jamaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah, Dibagi Berdasarkan Jadwal Keberangkatan

Penempatan Hotel Jamaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah, Dibagi Berdasarkan Jadwal Keberangkatan

Sabtu, 11 Mei 2024 18:20 WIB
Pilkada Gunungkidul, Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Pilkada Gunungkidul, Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sabtu, 11 Mei 2024 18:20 WIB
Disdikpora Bantul Mulai Buka PPDB 2024, Berikut Jadwalnya

Disdikpora Bantul Mulai Buka PPDB 2024, Berikut Jadwalnya

Sabtu, 11 Mei 2024 18:02 WIB
Kloter Pertama Jamaah Haji 2024 Berangkat 12 Mei, Petugas Siaga di Tanah Suci

Kloter Pertama Jamaah Haji 2024 Berangkat 12 Mei, Petugas Siaga di Tanah Suci

Sabtu, 11 Mei 2024 14:29 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 11 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 11 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 11 Mei 2024 10:10 WIB
Ramalan Zodiak Minggu 12 Mei 2024 Lengkap: Pisces Dapat Untung, Aquarius Perlu Berhemat

Ramalan Zodiak Minggu 12 Mei 2024 Lengkap: Pisces Dapat Untung, Aquarius Perlu Berhemat

Sabtu, 11 Mei 2024 10:05 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 11 Mei 2024 Naik Lagi, 1 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 11 Mei 2024 Naik Lagi, 1 Gram ...

Sabtu, 11 Mei 2024 09:51 WIB