Berita , Nasional
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina
Elza Nidhaulfa Albab
Kejagung ungkap peran MRC dalam kasus dugaan korupsi PT Pertamina. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI)
Diketahui kontrak dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) berlaku selama 10 tahun. Dalam waktu tersebut, PT OTM seharusnya menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa seharusnya ada klausul PT Pertamina akan mendapatkan sharing asset, dan aset akan menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, akan tetapi klausul itu dihilangkan dalam kontrak.
Jumlah kerugian negara juga bertambah menjadi Rp285 triliun. Total kerugian tersebut bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung Rp193,7 triliun. ****