Berita , Nasional

RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
HARIANE – Rancangan Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP resmi disahkan menjadi Undang-undang pada hari ini Selasa, 6 Desember 2022.
RKUHP resmi disahkan menjadi UU oleh DPR RI melalui rapat Paripurna yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
RKUHP resmi disahkan setelah sebelumnya mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia.
LBH mengungkapkan disahkannya RUKHP ini akan menjadi boomerang bagi masyarakat Indonesia karena sejumlah pasalnya yang kontroversial dan dianggap menambah ruang kriminalisasi.
Pasal-pasal ini sebelumnya diketahui telah mendapat berbagai pendapat kontra dari berbagai lapisan masyarakat. Bahkan, beberapa tokoh publik turut menyuarakan beberapa pasal karet dalam RKUHP resmi disahkan hari ini.
LBH bahkan mengungkapkan dalam unggahan Instagram-nya beberapa pasal dalam RKUHP yang dapat mengancam demokrasi dan dikhawatirkan merugikan masyarakat di kemudian hari.

5 Pasal Kontroversial Sebelum RKUHP Resmi Disahkan

1. Pasal penghinaan presiden

Pasal penghinaan presiden termasuk dalam Pasal 218 ayat 1 RKUHP yang resmi disahkan menjadi UU yang berbunyi:
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Pasal dalam undang-undang ini mendapat berbagai kritik dari LBH karena dianggap telah menyalahi asas demokratis.
Asas dasar Indonesia ini memiliki arti warga negara Indonesia bebas berpendapat termasuk kebebebasan mengkritik pemerintah yang tengah memimpin saat ini.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Kamis, 03 Juli 2025
Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Kamis, 03 Juli 2025
Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Kamis, 03 Juli 2025
Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kamis, 03 Juli 2025
Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025