Berita , D.I Yogyakarta

Rugikan 2 Bank di Bantul Capai Rp. 6 Miliar, Kejati DIY Tetapkan Mantan Account Officer Sebagai Tersangka

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kejati diy
Kejati DIY tetapkan seorang mantan Account Officer sebagai tersangka atas dugaan Tipikor. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Jumat, 30 Agustus 2024 lalu meningkatkan status saksi DP selaku mantan Account Officer pada Bank BUMN Unit sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran pinjaman/kredit mikro (KUR dan Kupedes).

Kasus ini terjadi di salah satu Bank BUMN Unit Kasihan periode Januari 2019 sampai Desember 2021, serta salah satu Bank BUMN Unit Pandak periode Januari 2022 sampai September 2023.

Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Penyidik Kejati DIY telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Akibat perbuatan tersangka DP tersebut Bank BUMN Unit Kasian dan Bank BUMN Unit Pandak mengalami kerugian sebesar Rp 6.030.533.066,” kata Ahelya, Senin, 2 September 224.

Terhadap tersangka, lanjut Ahelya, kemudia dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Dokter dinyatakan sehat.

Atas hal tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari kedepan.

Ahelya menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka DP selaku Account Officer dalam perkara tersebut yakni mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes, baik dengan imbalan berupa uang maupun tidak.

Tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes. Namun tersangka DP menambahkan atau menaikkan plafond pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah maupun tidak

Dalam melancarkan aksinya, DP mempersiapkan SKU (Surat Keterangan Usaha) bagi calon debitur yang tidak memiliki usaha di mana tersangka mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya, lalu meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.

Untuk calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul, tersangka merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada Form Rekomendasi Pinjaman dan/atau merekayasa domisili usaha pada SKU (Surat Keterangan Usaha) seolah-olah domisili tempat tinggal dan/atau domisili usaha calon debitur berada di wilayah Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul.

Selain itu, tersangka juga melakukan rekayasa foto tempat usaha di mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya.

“Dengan tujuan untuk lebih meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, tersanga DP melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai, namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing Bank BUMN Unit Kasihan maupun Bank BUMN Unit Pandak,” jelasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025