Berita , Nasional

Tok! Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Ditolak Mahkamah Konstitusi

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
batas usia capres cawapres
MK tolak gugatan PSI soal batas usia capres cawapres. (Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

HARIANE – Pembacaan putusan MK soal batas usia capres cawapres akan digelar hari ini Senin, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya mengenai batas usia kandidat yang bisa mencalonkan diri sebagai capres cawapres.

Dalam pengajuan perkaranya, PSI mengajukan permohonan pengujian Pasal 169 huruf (q) UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun.

Sementara itu, dalam pengajuan perkaranya, Partai Garuda menginginkan penambahan frasa pada Pasal 169 huruf (q) UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah”.

Secara garis besar, PSI dan Partai Garuda beranggapan kalau batas usia pencalonan di angka 40 tahun merupakan bentuk diskriminasi bagi para capres dan cawapres yang berpotensi memimpin negara.

Selain itu, pembatasan umur capres cawapres di angka minimal 40 tahun adalah dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap konstitusi.

Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Ditolak oleh MK

batas usia capres cawapres
Sidang pembacaan putusan MK dipimpin Ketua MK, Anwar Usman. (Youtube/MKRI)

Mahkamah Konstitusi akan membacakan hasil putusan soal batas usia capres cawapres pada hari ini Senin, 16 Oktober 2023 di Gedung MKRI, Jakarta.

Tidak hanya dilakukan secara offline, masyarakat bisa memantau siaran langsung pembacaan putusan MK melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang pengucapan putusan, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan kalau gugatan PSI soal batas usia calon presiden dan wakil presiden ditolak.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman dalam sidang putusan tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB