Berita , Nasional

Tok! Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Ditolak Mahkamah Konstitusi

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
batas usia capres cawapres
MK tolak gugatan PSI soal batas usia capres cawapres. (Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

HARIANE – Pembacaan putusan MK soal batas usia capres cawapres akan digelar hari ini Senin, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya mengenai batas usia kandidat yang bisa mencalonkan diri sebagai capres cawapres.

Dalam pengajuan perkaranya, PSI mengajukan permohonan pengujian Pasal 169 huruf (q) UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun.

Sementara itu, dalam pengajuan perkaranya, Partai Garuda menginginkan penambahan frasa pada Pasal 169 huruf (q) UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah”.

Secara garis besar, PSI dan Partai Garuda beranggapan kalau batas usia pencalonan di angka 40 tahun merupakan bentuk diskriminasi bagi para capres dan cawapres yang berpotensi memimpin negara.

Selain itu, pembatasan umur capres cawapres di angka minimal 40 tahun adalah dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap konstitusi.

Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Ditolak oleh MK

batas usia capres cawapres
Sidang pembacaan putusan MK dipimpin Ketua MK, Anwar Usman. (Youtube/MKRI)

Mahkamah Konstitusi akan membacakan hasil putusan soal batas usia capres cawapres pada hari ini Senin, 16 Oktober 2023 di Gedung MKRI, Jakarta.

Tidak hanya dilakukan secara offline, masyarakat bisa memantau siaran langsung pembacaan putusan MK melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang pengucapan putusan, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan kalau gugatan PSI soal batas usia calon presiden dan wakil presiden ditolak.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman dalam sidang putusan tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025