Berita , D.I Yogyakarta

Sah! Pemerintah Naikkan UMP DIY 2025 Sebesar 6,5%, Nominalnya Jadi Rp 2.264.080

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Ump diy
Pengumuman penetapan UMP 2025 oleh Pemda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta. (Foto: Wahyu Turi K)

Kemudian sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi serta sektor Informasi dan Komunikasi, besaran upah untuk seluruh skala usaha adalah Rp 2.291.717.62, dengan kenaikan sebesar 7,80%.

Untuk sektor konstruksi, besaran upah untuk seluruh skala usaha Rp 2.285.339.93 atau kenaikan 7,50%.

“Kenaikan ini berdasarkan aspirasi dari rekan-rekan yang menyampaikannya secara terbuka. Kami harus memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” jelasnya.

Adapun amar putusan MK tersebut yang pertama, bagi pekerja/buruh, perhitungan dan analisis KHL dilakukan oleh Dewan Pengupahan DIY, dengan menggunakan data KHL dari Kabupaten/Kota se-DIY, yang telah disusun oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-DIY.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan itu akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY.

Proses penetapan UMP dan UMSP DIY ini juga memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang bertujuan untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

Penetapan ini juga memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Analisis KHL dilakukan dengan menggunakan data KHL dari masing-masing Kabupaten/Kota di DIY.

"Setelah penetapan UMP dan UMSP Provinsi DIY, langkah berikutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Penetapan ini akan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dan diharapkan dapat diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember," tandasnya.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Catat! Event Tahun Baru 2025 di Gunungkidul Digelar di 7 Destinasi Wisata Ini

Catat! Event Tahun Baru 2025 di Gunungkidul Digelar di 7 Destinasi Wisata Ini

Kamis, 12 Desember 2024 08:54 WIB
Ruas Jalan Tawang-Ngalang Gunungkidul Ambles, Pengendara Dihimbau Berhati-hati

Ruas Jalan Tawang-Ngalang Gunungkidul Ambles, Pengendara Dihimbau Berhati-hati

Kamis, 12 Desember 2024 08:43 WIB
Polres Kulon Progo Peringkat Kedua dalam Survey Kepuasan Masyarakat

Polres Kulon Progo Peringkat Kedua dalam Survey Kepuasan Masyarakat

Rabu, 11 Desember 2024 21:33 WIB
Mayat di Ruko Colombo Sleman Ternyata Korban Penganiayaan, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Mayat di Ruko Colombo Sleman Ternyata Korban Penganiayaan, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Rabu, 11 Desember 2024 21:14 WIB
BBPOM DIY Gelar Pemeriksaan Makanan Olahan di Kulon Progo

BBPOM DIY Gelar Pemeriksaan Makanan Olahan di Kulon Progo

Rabu, 11 Desember 2024 21:02 WIB
Puluhan Warga Geruduk Gedung DPRD Gunungkidul, Minta Lurah Natah Dicopot dari Jabatannya

Puluhan Warga Geruduk Gedung DPRD Gunungkidul, Minta Lurah Natah Dicopot dari Jabatannya

Rabu, 11 Desember 2024 20:09 WIB
Libur Nataru, Korlantas Polri Prediksi Volume Kendaraan Meningkat

Libur Nataru, Korlantas Polri Prediksi Volume Kendaraan Meningkat

Rabu, 11 Desember 2024 19:43 WIB
Sah! Pemerintah Naikkan UMP DIY 2025 Sebesar 6,5%, Nominalnya Jadi Rp 2.264.080

Sah! Pemerintah Naikkan UMP DIY 2025 Sebesar 6,5%, Nominalnya Jadi Rp 2.264.080

Rabu, 11 Desember 2024 19:38 WIB
Curi Motor Petani di Sewon Bantul, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Curi Motor Petani di Sewon Bantul, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Rabu, 11 Desember 2024 16:29 WIB
Bersitegang Usai Tenggak Ciu Hingga Sebabkan Seorang Meninggal, Empat Orang Diamankan Polsek Bulaksumur

Bersitegang Usai Tenggak Ciu Hingga Sebabkan Seorang Meninggal, Empat Orang Diamankan Polsek Bulaksumur

Rabu, 11 Desember 2024 16:21 WIB