Berita , Pendidikan , Artikel , Pilihan Editor
Sahur Setelah Azan Subuh Karena Bangun Kesiangan, Apakah Boleh? Berikut Jawaban dari Ustadz Adi Hidayat
Melania Citra Pertiwi
Sahur Setelah Azan Subuh Karena Bangun Kesiangan, Apakah Boleh? Berikut Jawaban dari Ustadz Adi Hidayat
HARIANE - Sahur setelah azan subuh karena bangun kesiangan sering menjadi perdebatan masyarakat muslim dikala memasuki bulan puasa Ramadhan.
Sahur setelah azan subuh karena bangun kesiangan banyak dicari orang karena ketidaktahuan mereka mengenai kebenaran hukum tersebut. Salah satu hal yang sering membuat orang kesiangan saat sahur yaitu tidur terlalu malam.
Sahur setelah adan subuh karena bangun kesiangan dari ustadz Adi Hidayat dapat disimak pada laman ini agar tidak melakukan kesalahan saat puasa pada bulan Ramadhan.
Dilansir kanal Youtube Ceramah Pendek yang diunggah pada 2017, waktu batas sahur dapat diungkapkan dalam kiasan bahasa Al-Qur'an yang berbunyi "bila benang putih telah menutup benang hitam,". Arti kiasan tersebut adalah sinar fajar telah membelah gelapnya malam sehingga hilang hitamnya atau hilang fajarnya.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa batasan makan dan minum saat sahur yaitu hingga datang fajar.
Tanda Datangnya Fajar Sebagai Batasan Bersahur
Tanda datangnya fajar dapat dilihat dari dua pancaindra manusia yaitu mata dan telinga. Cara pertama yaitu menggunakan mata yang berarti kita dapat melihat fajar dengan dikalkulasi waktu tibanya adan. Kedua yaitu saat muazin mulai mengumandangkan azan subuh maka hal itu menandakan fajar telah tiba.BACA JUGA : Hukum Puasa Tanpa Sahur, Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Ustadz Adi HidayatSahur setelah azan subuh karena bangun kesiangan diutarakan ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya yaitu kita dapat melaksanakan sahur dengan batasan azan. Hal itu menandakan bahwa begitu azan subuh tiba maka kegiatan makan dan minum harus stop. Artinya bahwa sahur setelah azan subuh karena bangun kesiangan tidak boleh dilakukan sehingga kita harus menghindarinya.