Berita , Pilihan Editor
Sanksi Hukum bagi Pelanggar Data Pribadi, Bisa Didenda Sampai Rp 60 Miliar
Hanna
Sanksi Hukum bagi Pelanggar Data Pribadi, Bisa Didenda Sampai Rp 60 Miliar
Korporasi yang kedapatan melanggar undang-undang ini dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan atau harta kekayaan atau pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.
BACA JUGA : 4 Cara Cek Kebocoran Data Pribadi Melalui Website, Bisa Cek Email, KTP, dan Nomer TeleponMenkominfo Johnny G. Plate menyatakan, pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang tersebut merupakan sebuah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia. “Pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data pribadi baik publik maupun privat atau swasta untuk meningkatkan sistem keamanan, firewall dan enkripsi, mematuhi tanggung jawab, dan menjaga data pribadi yang dikelolanya baik yang bersifat umum maupun yang bersifat spesifik sebagai kepatuhan mutlak perlindungan data pribadi,” ucapnya. Demikian informasi seputar jenis sanksi hukum bagi pelanggar data pribadi yang diatur dalam UU PDP.****