Sanksi Hukum bagi Pelanggar Data Pribadi, Bisa Didenda Sampai Rp 60 Miliar
Bagi Orang Perseorangan atau Korporasi yang Melakukan Perbuatan Terlarang
Di antaranya, mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.Serta memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan Pasal 67 sampai dengan 73 UU PDP.Adapun ketentuan pidana diatur dalam UU sebagai berikut:- Pidana denda maksimal Rp 4 miliar hingga Rp6 miliar- Pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun
Bagi Pemalsu Data Pribadi
Bagi pelanggaran UU PDP memalsukan data pribadi dapat dipidana 6 tahun dan atau denda sebesar Rp 60 miliar.
Bagi Penjual atau Pembeli Data Pribadi
Menjual atau membeli data pribadi akan dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar. Selain sanksi yang sudah disebutkan di atas, Pasal 69 mengatur pidana tambahan berupa perampasan keuntungan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, menurut Pasal 70 UU PDP, dapat dikenakan hukuman denda sebesar 10 kali lipat dari yang pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya.