Berita , Pilihan Editor

Sanksi Hukum bagi Pelanggar Data Pribadi, Bisa Didenda Sampai Rp 60 Miliar

profile picture Hanna
Hanna
Sanksi Hukum bagi Pelanggar Data Pribadi, Bisa Didenda Sampai Rp 60 Miliar
Sanksi Hukum bagi Pelanggar Data Pribadi, Bisa Didenda Sampai Rp 60 Miliar

Bagi Orang Perseorangan atau Korporasi yang Melakukan Perbuatan Terlarang

Di antaranya, mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
Serta memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan Pasal 67 sampai dengan 73 UU PDP.
Adapun ketentuan pidana diatur dalam UU sebagai berikut:
- Pidana denda maksimal Rp 4 miliar hingga Rp6 miliar
- Pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun

Bagi Pemalsu Data Pribadi

Bagi pelanggaran UU PDP memalsukan data pribadi dapat dipidana 6 tahun dan atau denda sebesar Rp 60 miliar. 

Bagi Penjual atau Pembeli Data Pribadi

Menjual atau membeli data pribadi akan dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar. 
Selain sanksi yang sudah disebutkan di atas, Pasal 69 mengatur pidana tambahan berupa perampasan keuntungan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. 
Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, menurut Pasal 70 UU PDP, dapat dikenakan hukuman denda sebesar 10 kali lipat dari yang pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025