Berita , Pilihan Editor

Sanksi Hukum bagi Pelanggar Data Pribadi, Bisa Didenda Sampai Rp 60 Miliar

profile picture Hanna
Hanna
Sanksi Hukum bagi Pelanggar Data Pribadi, Bisa Didenda Sampai Rp 60 Miliar
Sanksi Hukum bagi Pelanggar Data Pribadi, Bisa Didenda Sampai Rp 60 Miliar
HARIANE - Sanksi hukum bagi pelanggar data pribadi kini sudah terfasilitasi dengan hadirnya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang telah resmi disahkan DPR RI.
Sanksi hukum bagi pelanggar data pribadi dalam RUU PDP ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi negara untuk menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya.
Lantas apa saja jenis dan sanksi hukum bagi pelanggar data pribadi?
BACA JUGA : RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan DPR RI, Berikut Ini Rinciannya

Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP)

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 tersebut terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. 
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id UU PDP tersebut berisikan aturan seperti:
- Perlindungan hak fundamental warga negara
- Memperkuat kewenangan pemerintah dalam pemantauan pihak yang memproses data
- Payung hukum pelindungan data pribadi
- Keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data
- Mendorong reformasi praktik pemrosesan data di seluruh pengendali data pribadi
Ads Banner

BERITA TERKINI

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB