Berita , Pilihan Editor

Sanksi Hukum bagi Pelanggar Data Pribadi, Bisa Didenda Sampai Rp 60 Miliar

profile picture Hanna
Hanna
Sanksi Hukum bagi Pelanggar Data Pribadi, Bisa Didenda Sampai Rp 60 Miliar
Sanksi Hukum bagi Pelanggar Data Pribadi, Bisa Didenda Sampai Rp 60 Miliar
HARIANE - Sanksi hukum bagi pelanggar data pribadi kini sudah terfasilitasi dengan hadirnya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang telah resmi disahkan DPR RI.
Sanksi hukum bagi pelanggar data pribadi dalam RUU PDP ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi negara untuk menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya.
Lantas apa saja jenis dan sanksi hukum bagi pelanggar data pribadi?
BACA JUGA : RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan DPR RI, Berikut Ini Rinciannya

Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP)

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 tersebut terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. 
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id UU PDP tersebut berisikan aturan seperti:
- Perlindungan hak fundamental warga negara
- Memperkuat kewenangan pemerintah dalam pemantauan pihak yang memproses data
- Payung hukum pelindungan data pribadi
- Keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data
- Mendorong reformasi praktik pemrosesan data di seluruh pengendali data pribadi
Ads Banner

BERITA TERKINI

Libur Lebaran, Banyak Kunjungan ke Kawasan Pantai Kulon Progo, Tapi ...

Libur Lebaran, Banyak Kunjungan ke Kawasan Pantai Kulon Progo, Tapi ...

Minggu, 06 April 2025
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Berangkat Dari Terminal Dhaksinarga Wonosari

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Berangkat Dari Terminal Dhaksinarga Wonosari

Minggu, 06 April 2025
Arus Balik Memuncak, Penumpang di Bandara YIA Tembus 17 Ribu Orang!

Arus Balik Memuncak, Penumpang di Bandara YIA Tembus 17 Ribu Orang!

Minggu, 06 April 2025
Perpanjangan WFA Sampai 8 April, Menhub: Bisa Mengurai Kepadatan

Perpanjangan WFA Sampai 8 April, Menhub: Bisa Mengurai Kepadatan

Minggu, 06 April 2025
Rekor Penumpang di Stasiun Yogyakarta saat Arus Balik Lebaran, Ini Angkanya!

Rekor Penumpang di Stasiun Yogyakarta saat Arus Balik Lebaran, Ini Angkanya!

Minggu, 06 April 2025
Kecelakaan Tunggal di Jalan Parangtritis Bantul, Bocah 14 Tahun Tewas

Kecelakaan Tunggal di Jalan Parangtritis Bantul, Bocah 14 Tahun Tewas

Minggu, 06 April 2025
Cagak ANIEM Palbapang: Saksi Bisu Elektrifikasi di Bantul Era Kolonial

Cagak ANIEM Palbapang: Saksi Bisu Elektrifikasi di Bantul Era Kolonial

Minggu, 06 April 2025
7 Tempat Wedangan Favorit di Gunungkidul

7 Tempat Wedangan Favorit di Gunungkidul

Minggu, 06 April 2025
Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Minggu, 06 April 2025
Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Minggu, 06 April 2025