Berita
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Bongkar 17 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kurang dari 2 Bulan

Pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Tridadi, Kabupaten Sleman, kepolisian mengamankan seorang laki-laki berinisial DSM (31) yang bekerja sebagai debt collector. Dari tangan DSM, diamankan 13.000 butir pil putih bersimbol Y.
“Pelaku merupakan kurir narkoba (obaya) yang dioperatori oleh seseorang yang masih berstatus DPO,” terangnya.
Pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, ditangkap YDM (44), seorang juru parkir, dengan barang bukti 380 butir pil putih bersimbol Y. Pelaku mendapatkan barang tersebut melalui sistem COD dari seseorang yang masih berstatus DPO.
Selanjutnya, pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, kepolisian menangkap NHA (21) di Bangunharjo, Sewon, Bantul, dengan barang bukti ganja seberat 47,09 gram.
“Pelaku mendapatkan narkotika ganja dengan cara transaksi online melalui sebuah akun media sosial, kemudian barang diletakkan di suatu alamat,” ucap Ardiansyah.
Pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Bausasran, Danurejan, Yogyakarta, dilakukan penangkapan terhadap EM (29) dengan barang bukti 6.000 butir pil putih bersimbol Y. Pelaku memperoleh barang tersebut melalui transaksi online via media sosial, dan barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Condongcatur, Depok, Sleman, ditangkap SRS (19), seorang mahasiswa, dengan barang bukti 38,83 gram ganja.
“Pelaku mendapatkan ganja dari KS, yang telah lebih dulu ditangkap, dengan cara COD,” lanjutnya.
Pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 00.50 WIB di Cokrodingratan, Jetis, Yogyakarta, kepolisian menangkap KS (20), berdasarkan pengembangan dari tersangka SRS. Ia diamankan dengan barang bukti 34,44 gram ganja yang diperoleh dari seseorang berstatus DPO dengan sistem COD.
Pada hari yang sama, RN (30) ditangkap di Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, sekitar pukul 23.30 WIB, dengan barang bukti 1.000 butir pil putih bersimbol Y. Barang tersebut didapat dari seseorang berstatus DPO melalui transfer pembayaran, dan barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
“Tersangka merupakan DPO kasus penyalahgunaan obaya pada Januari 2025,” jelasnya.
Pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, kepolisian menangkap AI (21) di Minomartani, Ngaglik, Sleman, dengan barang bukti 2.470 butir pil putih bersimbol Y.