Berita
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Bongkar 17 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kurang dari 2 Bulan

Selanjutnya, pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, diamankan DOS (40) beserta barang bukti 12.620 butir pil putih bersimbol Y di Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
“Pelaku mendapatkan pil obaya dari seseorang yang masih berstatus DPO melalui transfer pembayaran, dan barang diletakkan di sebuah alamat,” lanjutnya.
Pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 21.45 WIB, kepolisian menangkap FRA (33) di Minomartani, Ngaglik, Sleman, dengan barang bukti 20.000 butir pil putih bersimbol Y.
Penangkapan berlanjut pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 04.20 WIB di Keparakan, Mergangsan, Yogyakarta, terhadap AN (18), dengan barang bukti 26,63 gram tembakau sintetis.
Diketahui, AN merupakan kurir narkoba jenis tembakau sintetis yang dioperatori oleh atasannya melalui akun media sosial sebagai sarana komunikasi.
Pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, kepolisian menangkap M (29) di Condongcatur, Depok, Sleman, dengan barang bukti 210 butir pil putih bersimbol Y.
Pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, diamankan EAH (23) di Condongcatur, Depok, Sleman, dengan barang bukti 2.000 butir pil putih bersimbol Y.****