Berita
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Bongkar 17 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kurang dari 2 Bulan

HARIANE - Selama 1 Februari hingga 17 Maret 2025, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta membongkar 17 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam operasi ini, diamankan 19 tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini juga dalam rangka mendukung dan menyukseskan Program Asta Cita oleh Presiden Prabowo.
Ia membeberkan bahwa kebanyakan kasus ini merupakan konsumsi pribadi dan sebagian besar transaksi dilakukan dengan sistem COD.
Menurutnya, sistem para pelaku penyalahgunaan narkoba ini sangat terorganisir sehingga terkadang menyulitkan kepolisian untuk melakukan pengembangan.
“Jaringan ini sangat tertutup. Jika seseorang bukan bagian dari mereka, maka tidak akan mudah mendapatkan barang-barang tersebut. Karena semakin ke sini, peredarannya semakin terorganisir dan lebih rapi,” kata Ardiansyah, Selasa (18/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa kasus pertama terjadi pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman. Kepolisian menangkap RY (26), seorang sopir paket, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya (obaya). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 100 butir pil putih bersimbol Y.
Pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 11.45 WIB, kepolisian menangkap RTS (23) di Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, dengan barang bukti 1.400 butir pil putih bersimbol Y dan uang tunai Rp 210 ribu.
Pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, penangkapan kembali dilakukan terhadap TKM dan KT, yang masih di bawah umur (16 tahun), dengan barang bukti 200 pil putih bersimbol Y. Penangkapan dilakukan di Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
“Terhadap TKM dan KT disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Karena masih di bawah umur, mereka menjalani Diversi dan telah mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta,” urainya.
Dari pengembangan kasus TKM dan KT, kepolisian kemudian menangkap PA (16) pada Minggu (9/2/2025) pukul 03.00 WIB di Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 2.030 butir pil putih bersimbol Y dan uang tunai Rp 940 ribu.
“Terhadap PA disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Karena masih di bawah umur, penyidikannya dilakukan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta (Tahap 2),” sambungnya.