Berita

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Bongkar 17 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kurang dari 2 Bulan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Penyalahgunaan narkoba
Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba periode 1 Februari-17 Maret 2025 oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, Selasa (18/3/2025). (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE - Selama 1 Februari hingga 17 Maret 2025, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta membongkar 17 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam operasi ini, diamankan 19 tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini juga dalam rangka mendukung dan menyukseskan Program Asta Cita oleh Presiden Prabowo.

Ia membeberkan bahwa kebanyakan kasus ini merupakan konsumsi pribadi dan sebagian besar transaksi dilakukan dengan sistem COD.

Menurutnya, sistem para pelaku penyalahgunaan narkoba ini sangat terorganisir sehingga terkadang menyulitkan kepolisian untuk melakukan pengembangan.

“Jaringan ini sangat tertutup. Jika seseorang bukan bagian dari mereka, maka tidak akan mudah mendapatkan barang-barang tersebut. Karena semakin ke sini, peredarannya semakin terorganisir dan lebih rapi,” kata Ardiansyah, Selasa (18/3/2025).

Ia mengungkapkan bahwa kasus pertama terjadi pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman. Kepolisian menangkap RY (26), seorang sopir paket, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya (obaya). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 100 butir pil putih bersimbol Y.

Pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 11.45 WIB, kepolisian menangkap RTS (23) di Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, dengan barang bukti 1.400 butir pil putih bersimbol Y dan uang tunai Rp 210 ribu.

Pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, penangkapan kembali dilakukan terhadap TKM dan KT, yang masih di bawah umur (16 tahun), dengan barang bukti 200 pil putih bersimbol Y. Penangkapan dilakukan di Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

“Terhadap TKM dan KT disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Karena masih di bawah umur, mereka menjalani Diversi dan telah mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta,” urainya.

Dari pengembangan kasus TKM dan KT, kepolisian kemudian menangkap PA (16) pada Minggu (9/2/2025) pukul 03.00 WIB di Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 2.030 butir pil putih bersimbol Y dan uang tunai Rp 940 ribu.

“Terhadap PA disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Karena masih di bawah umur, penyidikannya dilakukan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta (Tahap 2),” sambungnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Dua SMP Negeri di Bantul Masih Kekurangan Siswa, Ternyata Ini Penyebabnya

‎Dua SMP Negeri di Bantul Masih Kekurangan Siswa, Ternyata Ini Penyebabnya

Jumat, 04 Juli 2025
Gudeg Bonggol Gedhang Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Gunungkidul, Penasaran Rasanya ?

Gudeg Bonggol Gedhang Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Gunungkidul, Penasaran Rasanya ?

Jumat, 04 Juli 2025
‎Saling Tantang Berujung Duel, Pemuda di Sendangsari Bantul Kena Bacok Pedang

‎Saling Tantang Berujung Duel, Pemuda di Sendangsari Bantul Kena Bacok Pedang

Jumat, 04 Juli 2025
Nomor WhatsApp Bupati Kulon Progo Dihack Oknum Tidak Bertanggung Jawab

Nomor WhatsApp Bupati Kulon Progo Dihack Oknum Tidak Bertanggung Jawab

Jumat, 04 Juli 2025
‎Terdampak Kekeringan Akibat DAM Srandakan Jebol, Begini Kisah Perjuangan Warga di Trimurti Bantul

‎Terdampak Kekeringan Akibat DAM Srandakan Jebol, Begini Kisah Perjuangan Warga di Trimurti Bantul

Jumat, 04 Juli 2025
Rutin Diselenggarakan Setiap Sura, Kirab Suran Mbah Demang Jadi Momen Penghormatan Tokoh Penting ...

Rutin Diselenggarakan Setiap Sura, Kirab Suran Mbah Demang Jadi Momen Penghormatan Tokoh Penting ...

Jumat, 04 Juli 2025
Konferensi Auditor Internal 2025 Soroti Resiko Geopolitik di Ranah Nasional

Konferensi Auditor Internal 2025 Soroti Resiko Geopolitik di Ranah Nasional

Jumat, 04 Juli 2025
Truk Bak Kayu Tabrak Truk Kontainer di Jalan Wonosari Jogja, Sopir Sempat Terjepit ...

Truk Bak Kayu Tabrak Truk Kontainer di Jalan Wonosari Jogja, Sopir Sempat Terjepit ...

Jumat, 04 Juli 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 Juli 2025 Turun Lagi

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 Juli 2025 Turun Lagi

Jumat, 04 Juli 2025
19 Kloter Jemaah Haji Siap Pulang 5 Juli 2025 dari Madinah, Cek Jam ...

19 Kloter Jemaah Haji Siap Pulang 5 Juli 2025 dari Madinah, Cek Jam ...

Jumat, 04 Juli 2025