Berita , D.I Yogyakarta

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Peredaran Puluhan Ribu Obat-Obatan Terlarang

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Polresta Yogyakarta ungkap kasus peredaran Obat-Obatan terlarang
Satreskrim Polresta Yogyakarta ungkap puluhan ribu obat terlarang. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengumumkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sejak 1 Januari sampai dengan 10 Januari 2024.

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan sejak awal tahun 2024 hingga saat ini terdapat enam kasus penyalahgunaan narkoba. 

“Pertama, pada Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Pakuncen Wirobrajan, Yogyakarta kita telah melakukan penangkapan terhadap FH (30) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Barang bukti yakni, 2.280 pil warna putih bersimbolkan Y, 1 buah HP warna biru dan uang tunai Rp 115.000,-. Untuk tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” ujar kata AKP Ardiansyah pada saat konferensi pers pada Senin, 15 Januari 2024.

Kasus kedua, pada Senin, 8 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Wirobrajan, Wirobrajan, Yogyakarta kita telah melakukan penangkapan terhadap BJM (21), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. 

Barang bukti 1.030 pil warna putih bersimbolkan Y. Terhadap BJM dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

Kasus selanjutnya, pengembangan kasus dari tersangka BJM pada hari Senin yang sama pukul 17.45 WIB di wilayah Wirobrajan, Wirobrajan Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap S (37) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Barang buktinya yakni, 1 buah HP warna hitam. Terhadap S dijerat Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Lebih lanjut, PS Kasat Narkoba melanjutkan ungkapannya pada hari yang sama Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, di wilayah Kadipaten, Keraton Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap GA (32) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya yang merupakan pengembangan kasus dari tersangka S. 

"Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, 3.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, 1 unit sepeda motor, 1 buah HP warna hitam. GA sendiri dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat 2 Jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," tandasnya. 

Sementara pada Rabu, 10 Januari 2024 sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Pakualaman, Yogyakarta, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap AES (32), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya yang merupakan pengembangan kasus dari tersangka GA. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 64.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, 1 unit kendaraan roda empat warna merah, 1 buah HP warna hitam. Terhadap AES disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Terakhir, pada Rabu, 10 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Sorosutan, Umbulharjo Yogyakarta, Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap IRS (22) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika. 

Polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 20 butir pil Psikotropika Golongan IV jenis Riklona (Clonazepam 2 mg), 1 buah HP warna hita Grey. Terhadap IRS disangkakan Pasal 62 UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 70.330 orang yang merupakan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Prediksi Laga Aura vs ONIC MPL ID S13, Pembalasan Dendam Sang Juara Bertahan ...

Prediksi Laga Aura vs ONIC MPL ID S13, Pembalasan Dendam Sang Juara Bertahan ...

Sabtu, 04 Mei 2024 14:39 WIB
Seorang Remaja Tenggelam di Sungai Kota Rindau Sigi Saat Mandi, Korban Hilang dan ...

Seorang Remaja Tenggelam di Sungai Kota Rindau Sigi Saat Mandi, Korban Hilang dan ...

Sabtu, 04 Mei 2024 14:36 WIB
Daftar Event Jakarta Minggu Ini 4-5 Mei 2024, Nikmati Keseruannya Dari yang Gratis ...

Daftar Event Jakarta Minggu Ini 4-5 Mei 2024, Nikmati Keseruannya Dari yang Gratis ...

Sabtu, 04 Mei 2024 14:24 WIB
Hore! Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Hore! Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Sabtu, 04 Mei 2024 14:23 WIB
Dikenal Ekstrem, Tanjakan Clongop Gunungkidul Bakal Dinormalisasi

Dikenal Ekstrem, Tanjakan Clongop Gunungkidul Bakal Dinormalisasi

Sabtu, 04 Mei 2024 14:01 WIB
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Status Taruna Pelaku Dicopot

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Status Taruna Pelaku Dicopot

Sabtu, 04 Mei 2024 12:18 WIB
Jadwal SIM Keliling Karawang Mei 2024, Hadir 6 Hari Tiap Minggu

Jadwal SIM Keliling Karawang Mei 2024, Hadir 6 Hari Tiap Minggu

Sabtu, 04 Mei 2024 12:02 WIB
Jadwal SIM Keliling Lebak Mei 2024, Hadir di 4 Lokasi

Jadwal SIM Keliling Lebak Mei 2024, Hadir di 4 Lokasi

Sabtu, 04 Mei 2024 11:44 WIB
Jadwal KRL Bogor Depok 4-8 Mei 2024, Beroperasi dari Pagi-Malam

Jadwal KRL Bogor Depok 4-8 Mei 2024, Beroperasi dari Pagi-Malam

Sabtu, 04 Mei 2024 11:31 WIB
Jadwal SIM Keliling Surabaya 4-16 Mei 2024, Cek Lokasi Hari Ini

Jadwal SIM Keliling Surabaya 4-16 Mei 2024, Cek Lokasi Hari Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 11:02 WIB