Berita , D.I Yogyakarta
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Peredaran Puluhan Ribu Obat-Obatan Terlarang
HARIANE – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengumumkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sejak 1 Januari sampai dengan 10 Januari 2024.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan sejak awal tahun 2024 hingga saat ini terdapat enam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Pertama, pada Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Pakuncen Wirobrajan, Yogyakarta kita telah melakukan penangkapan terhadap FH (30) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Barang bukti yakni, 2.280 pil warna putih bersimbolkan Y, 1 buah HP warna biru dan uang tunai Rp 115.000,-. Untuk tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” ujar kata AKP Ardiansyah pada saat konferensi pers pada Senin, 15 Januari 2024.
Kasus kedua, pada Senin, 8 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Wirobrajan, Wirobrajan, Yogyakarta kita telah melakukan penangkapan terhadap BJM (21), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.
Barang bukti 1.030 pil warna putih bersimbolkan Y. Terhadap BJM dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Kasus selanjutnya, pengembangan kasus dari tersangka BJM pada hari Senin yang sama pukul 17.45 WIB di wilayah Wirobrajan, Wirobrajan Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap S (37) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Barang buktinya yakni, 1 buah HP warna hitam. Terhadap S dijerat Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Lebih lanjut, PS Kasat Narkoba melanjutkan ungkapannya pada hari yang sama Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, di wilayah Kadipaten, Keraton Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap GA (32) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya yang merupakan pengembangan kasus dari tersangka S.
"Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, 3.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, 1 unit sepeda motor, 1 buah HP warna hitam. GA sendiri dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat 2 Jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," tandasnya.
Sementara pada Rabu, 10 Januari 2024 sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Pakualaman, Yogyakarta, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap AES (32), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya yang merupakan pengembangan kasus dari tersangka GA. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 64.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, 1 unit kendaraan roda empat warna merah, 1 buah HP warna hitam. Terhadap AES disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Terakhir, pada Rabu, 10 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Sorosutan, Umbulharjo Yogyakarta, Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap IRS (22) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika.
Polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 20 butir pil Psikotropika Golongan IV jenis Riklona (Clonazepam 2 mg), 1 buah HP warna hita Grey. Terhadap IRS disangkakan Pasal 62 UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Dari barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 70.330 orang yang merupakan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. ****