Berita , D.I Yogyakarta

Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit
Mbah Tupon (tengah) didampingi istri (kanan) dan kuasa hukum (kiri) saat konferensi pers, Kamis (19/6/2025). Foto/Yohanes Angga.

HARIANE – Satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, belum menjalani penahanan karena alasan sakit. Sementara itu, enam tersangka lainnya telah ditahan di Mapolda DIY.

Informasi ini disampaikan oleh anggota tim pembela hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari. Suki mengatakan bahwa kepastian penahanan enam tersangka tersebut disampaikan oleh kepolisian melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 11 Juni 2025, dengan nomor B/609/VI/2025/Ditreskrimum.

"Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan melakukan gelar perkara pada Rabu, 4 Juni 2025, serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," katanya dalam konferensi pers di kediaman Mbah Tupon, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (19/6/2025) petang.

Lebih lanjut, Suki menyebutkan bahwa enam tersangka yang telah ditahan adalah Bibit Rustamto, Triono alias Tri Kumis, Fitri Wartini, Triyono, Muhammad Achmadi, dan Indah Fatmawati.

Sementara itu, satu tersangka yang belum ditahan adalah Anhar Rusli. Penangguhan penahanan dilakukan karena yang bersangkutan sedang sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

"Untuk yang satu itu masih dikaji, karena memang Pak Anhar Rusli menderita sakit dan ada surat dari dokter," lanjut Suki.

Meskipun demikian, Suki berharap kepolisian segera menahan Anhar Rusli setelah ia dinyatakan sembuh.

"Ya, harapan kami ketujuhnya juga bisa ditahan," ucapnya.

Suki menambahkan bahwa berdasarkan SP2HP, para tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 266 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Video CCTV Detik-detik Tabrak Lari di Jembatan Suramadu yang Tewaskan 1 Pria

Video CCTV Detik-detik Tabrak Lari di Jembatan Suramadu yang Tewaskan 1 Pria

Minggu, 13 Juli 2025
Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Minggu, 13 Juli 2025
Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Minggu, 13 Juli 2025
Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 13 Juli 2025
Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025