Berita , D.I Yogyakarta

Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit
Mbah Tupon (tengah) didampingi istri (kanan) dan kuasa hukum (kiri) saat konferensi pers, Kamis (19/6/2025). Foto/Yohanes Angga.

HARIANE – Satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, belum menjalani penahanan karena alasan sakit. Sementara itu, enam tersangka lainnya telah ditahan di Mapolda DIY.

Informasi ini disampaikan oleh anggota tim pembela hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari. Suki mengatakan bahwa kepastian penahanan enam tersangka tersebut disampaikan oleh kepolisian melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 11 Juni 2025, dengan nomor B/609/VI/2025/Ditreskrimum.

"Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan melakukan gelar perkara pada Rabu, 4 Juni 2025, serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," katanya dalam konferensi pers di kediaman Mbah Tupon, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (19/6/2025) petang.

Lebih lanjut, Suki menyebutkan bahwa enam tersangka yang telah ditahan adalah Bibit Rustamto, Triono alias Tri Kumis, Fitri Wartini, Triyono, Muhammad Achmadi, dan Indah Fatmawati.

Sementara itu, satu tersangka yang belum ditahan adalah Anhar Rusli. Penangguhan penahanan dilakukan karena yang bersangkutan sedang sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

"Untuk yang satu itu masih dikaji, karena memang Pak Anhar Rusli menderita sakit dan ada surat dari dokter," lanjut Suki.

Meskipun demikian, Suki berharap kepolisian segera menahan Anhar Rusli setelah ia dinyatakan sembuh.

"Ya, harapan kami ketujuhnya juga bisa ditahan," ucapnya.

Suki menambahkan bahwa berdasarkan SP2HP, para tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 266 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Kamis, 19 Juni 2025
Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Kamis, 19 Juni 2025
2 SD di Gunungkidul Bakal Diregrouping

2 SD di Gunungkidul Bakal Diregrouping

Kamis, 19 Juni 2025
Dua Rumah di Sedayu Bantul Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Dua Rumah di Sedayu Bantul Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kamis, 19 Juni 2025
Pemkab Bantul Mulai Siapkan Rekayasa Lalin Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota, Pengerjaan Diproyeksikan ...

Pemkab Bantul Mulai Siapkan Rekayasa Lalin Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota, Pengerjaan Diproyeksikan ...

Kamis, 19 Juni 2025
Puluhan Truk Geruduk Dishub Gunungkidul Untuk Protes Kebijakan ODOL dan Sulitnya Uji KIR

Puluhan Truk Geruduk Dishub Gunungkidul Untuk Protes Kebijakan ODOL dan Sulitnya Uji KIR

Kamis, 19 Juni 2025
Ibu-ibu di Piyungan Bantul Alami Luka Bakar Serius Gegara Gas Melon Bocor

Ibu-ibu di Piyungan Bantul Alami Luka Bakar Serius Gegara Gas Melon Bocor

Kamis, 19 Juni 2025
Soal Gugatan Tersangka Mafia Tanah ke Mbah Tupon, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih ...

Soal Gugatan Tersangka Mafia Tanah ke Mbah Tupon, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih ...

Kamis, 19 Juni 2025
Geger Penemuan Mayat di Tepi Tol Jatingaleh Semarang, Penyebabnya Simpang Siur

Geger Penemuan Mayat di Tepi Tol Jatingaleh Semarang, Penyebabnya Simpang Siur

Kamis, 19 Juni 2025
Geger Pria Gantung Diri di Minggir Sleman, Begini Kronologi Penemuannya

Geger Pria Gantung Diri di Minggir Sleman, Begini Kronologi Penemuannya

Kamis, 19 Juni 2025