Berita , D.I Yogyakarta

Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit
Mbah Tupon (tengah) didampingi istri (kanan) dan kuasa hukum (kiri) saat konferensi pers, Kamis (19/6/2025). Foto/Yohanes Angga.

HARIANE – Satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, belum menjalani penahanan karena alasan sakit. Sementara itu, enam tersangka lainnya telah ditahan di Mapolda DIY.

Informasi ini disampaikan oleh anggota tim pembela hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari. Suki mengatakan bahwa kepastian penahanan enam tersangka tersebut disampaikan oleh kepolisian melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 11 Juni 2025, dengan nomor B/609/VI/2025/Ditreskrimum.

"Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan melakukan gelar perkara pada Rabu, 4 Juni 2025, serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," katanya dalam konferensi pers di kediaman Mbah Tupon, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (19/6/2025) petang.

Lebih lanjut, Suki menyebutkan bahwa enam tersangka yang telah ditahan adalah Bibit Rustamto, Triono alias Tri Kumis, Fitri Wartini, Triyono, Muhammad Achmadi, dan Indah Fatmawati.

Sementara itu, satu tersangka yang belum ditahan adalah Anhar Rusli. Penangguhan penahanan dilakukan karena yang bersangkutan sedang sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

"Untuk yang satu itu masih dikaji, karena memang Pak Anhar Rusli menderita sakit dan ada surat dari dokter," lanjut Suki.

Meskipun demikian, Suki berharap kepolisian segera menahan Anhar Rusli setelah ia dinyatakan sembuh.

"Ya, harapan kami ketujuhnya juga bisa ditahan," ucapnya.

Suki menambahkan bahwa berdasarkan SP2HP, para tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 266 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025