Berita , D.I Yogyakarta
Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit
HARIANE – Satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, belum menjalani penahanan karena alasan sakit. Sementara itu, enam tersangka lainnya telah ditahan di Mapolda DIY.
Informasi ini disampaikan oleh anggota tim pembela hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari. Suki mengatakan bahwa kepastian penahanan enam tersangka tersebut disampaikan oleh kepolisian melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 11 Juni 2025, dengan nomor B/609/VI/2025/Ditreskrimum.
"Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan melakukan gelar perkara pada Rabu, 4 Juni 2025, serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," katanya dalam konferensi pers di kediaman Mbah Tupon, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (19/6/2025) petang.
Lebih lanjut, Suki menyebutkan bahwa enam tersangka yang telah ditahan adalah Bibit Rustamto, Triono alias Tri Kumis, Fitri Wartini, Triyono, Muhammad Achmadi, dan Indah Fatmawati.
Sementara itu, satu tersangka yang belum ditahan adalah Anhar Rusli. Penangguhan penahanan dilakukan karena yang bersangkutan sedang sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
"Untuk yang satu itu masih dikaji, karena memang Pak Anhar Rusli menderita sakit dan ada surat dari dokter," lanjut Suki.
Meskipun demikian, Suki berharap kepolisian segera menahan Anhar Rusli setelah ia dinyatakan sembuh.
"Ya, harapan kami ketujuhnya juga bisa ditahan," ucapnya.
Suki menambahkan bahwa berdasarkan SP2HP, para tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 266 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.****