Berita , D.I Yogyakarta

Soal Gugatan Tersangka Mafia Tanah ke Mbah Tupon, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Tegaskan Pemkab Lakukan Pengawalan Penuh

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Soal Gugatan Tersangka Mafia Tanah ke Mbah Tupon, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Tegaskan Pemkab Lakukan Pengawalan Penuh
Soal Gugatan Tersangka Mafia Tanah ke Mbah Tupon, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Tegaskan Pemkab Lakukan Pengawalan Penuh. Foto/dok; Yohanes Angga.

HARIANE - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menegaskan pihaknya akan memberikan pengawalan hukum secara penuh kepada Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kasihan korban mafia tanah. Ia menyatakan tim hukum siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan kepada Mbah Tupon.

"Ya silakan saja, itu hak. Namun kita tahu siapa yang terdzolimi dan siapa yang menipu. Justru orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menggugat, ini kan tidak logis. Tapi tidak apa-apa, nanti pengadilan yang membuktikan," kata Halim, Rabu (18/6/2025) kemarin.

Menurutnya, posisi Mbah Tupon sebagai korban sudah sangat jelas. Oleh karena itu, pemerintah memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga hak atas tanah Mbah Tupon benar-benar kembali ke tangan yang semestinya.

Di sisi lain, Halim juga memastikan bahwa pihaknya terus mendukung penyelesaian kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Ia memastikan bahwa Pemkab telah memfasilitasi upaya hukum dan pendampingan terhadap korban, termasuk penyediaan kuasa hukum dan tempat pertemuan tim advokat.

"Secara prinsip, pemerintah sudah berpihak dan terus mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera menyelesaikan kasus ini. Kami juga memfasilitasi rapat-rapat tim hukum Mbah Tupon di kantor bupati, termasuk lawyer yang disediakan oleh Pemkab maupun yang secara pribadi menawarkan bantuan," jelasnya. 

Halim menambahkan, langkah hukum telah menunjukkan perkembangan signifikan. Para tersangka telah ditetapkan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang sebelumnya dikuasai oleh tersangka juga telah disita oleh Polda DIY dan diblokir oleh BPN.

"Penguasaan sertifikat oleh pihak atas nama Indah Fatmawati sudah tidak berlaku. BPN sudah membatalkan alih kepemilikan. Secara hukum, sertifikat sah milik Mbah Tupon," ujarnya.

Namun, Halim menekankan bahwa Pemkab tidak memiliki kewenangan eksekusi atas sertifikat tersebut. Proses pengembalian tetap harus menunggu putusan resmi dari Pengadilan Negeri Bantul.

"Kami menghargai kerja-kerja APH. Kalau sudah proses hukum, ya APH, lembaga yudikatif, bukan eksekutif. Saya kan enggak bisa mengeksekusi," pungkasnya.

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025