Harianesia , Artikel , Pilihan Editor
Sejarah Halal Bihalal Dicetuskan Oleh KH Wahab Chasbullah, Ternyata Hanya Ada di Indonesia
Dyah Ayu Purwirasari
Sejarah Halal Bihalal Dicetuskan Oleh KH Wahab Chasbullah, Ternyata Hanya Ada di Indonesia
Maksudnya dihalalkan adalah pertikaian para elit politik yang saling menyalahkan dinilai sebagai bentuk dosa sehingga haram.
Lahirlah sejarah halal bihalal karena sejak saat itu Soekarno mengundang para elit politik untuk datang ke Istana Negara dengan tujuan saling bermaaf-maafan pada Hari Raya Idul Fitri.
Makna Istilah Halal Bihalal Menurut Quraish Shihab
Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab pernah menjelaskan makna dari istilah halal bihalal dalam bukunya yang berjudul Membumikan Al Quran terbitan tahun 1999. Dalam bukunya, cendekiawan muslim ini menjelaskan ada tiga aspek yang bisa digunakan untuk memahami makna sebenarnya dari halal bihalal.BACA JUGA : Tafsir Surat Al Qadar Ayat 1-5 Menurut Quraish Shihab, Begini Ciri Muslim yang Mendapatkan Lailatul QadarPertama dari segi hukum fikih, halal adalah istilah yang menentang haram. Sehingga, halal bihalal bisa dimaknai sebagai perbuatan yang tadinya haram menjadi halal atau tidak berdosa lagi. Kedua, dari segi tinjauan bahasa istilah halal terambil dari kata ‘halla’ atau ‘halala’ yang maknanya tergantung dengan susunan kalimatnya. Di antara susunan kalimat yang menggunakan kata tersebut maknanya adalah menyelesaikan masalah atau kesulitan, meluruskan benang kusut, mencairkan yang beku, atau melepaskan ikatan yang membelenggu. Ketiga, jika dilihat dari aspek Quraini, halal yang dituntut adalah yang baik dan menyenangkan. Al Quran menuntut agar setiap aktivitas yang dilakukan oleh umat muslmi adalah sesuatu yang memiliki kebaikan dna menyenangkan semua pihak. Dari sejarah halal bihalal bisa disimpulkan bahwa tradisi ini tidak hanya memiliki makna agamis tetapi juga soal kemanusiaan dan kebangsaan bahkan bisa menjadi solusi untuk mendamaikan konflik. ****