Berita , Nasional , Pilihan Editor

Heboh Sekjen DPP PSI Dihujat Netizen Gara-gara Gowes di Jalur Kendaraan Bermotor 5 November 2022

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Heboh Sekjen DPP PSI Dihujat Netizen Gara-gara Gowes di Jalur Kendaraan Bermotor 5 November 2022
Heboh Sekjen DPP PSI Dihujat Netizen Gara-gara Gowes di Jalur Kendaraan Bermotor 5 November 2022
HARIANE – Sekjen DPP PSI dihujat netizen karena sepedaan di tengah jalan umum bersama dengan rombongannya pada Sabtu, 5 November 2022.
Dea Tunggaesti yang merupakan sekjen DPP PSI dihujat netizen ketika dirinya mengunggah dua buah foto yang memperlihatkan kegiatannya bersepeda bersama rombongan.
Sekjen DPP PSI dihujat netizen karena dalam foto tersebut terlihat rombongan sepedanya menggunakan akses jalan umum yang juga dilewati oleh kendaraan bermotor lainnya.
Dea pun juga dikritik karena sebelumnya ia menyebut jalur sepeda yang disediakan di Jakarta adalah hal yang tidak berguna.

Sekjen DPP PSI Dihujat Netizen dengan Sindiran Aturan Bersepeda di Jalan

Sekjen DPP PSI Dihujat Netizen
Dea Tunggaesti memicu lagi perdebatan soal pesepeda yang gunakan jalur kendaraan bermotor. (Foto: Twitter/deatunggaesti)
Sekjen DPP Partai Slidaritas Indonesia (PSI) yang bernama lengkap Kanjeng Mas Ayu Tumenggung Dr. Dea Tunggaesti, S.H., M.M ini mengunggah dua buah foto di akun Twitter pribadi miliknya @deatunggaesti pada Sabtu, 5 November 2022 pukul 07.58 WIB.
Kedua foto tersebut memperlihatkan klub sepeda Dea bersepeda menggunakan ruas jalan utama yang berbarengan dengan akses kendaraan bermotor lainnya.
BACA JUGA : Kecelakaan di Gambir Jakarta Pusat Hari Ini 5 November 2022, Seorang Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari
Dalam foto tersebut, tidak tampak ada pengawalan pihak berwajib maupun koordinator lainnya untuk memastikan keselamatan pesepeda maupun mengatur lalu lintas.
Sepedaan yuk. ‘Puterin Kaki’ cari keringat,” tulisnya pada unggahan tweet tersebut.
Sontak postingan ini pun membuat pengacara dan model ini dihujat netizen karena dianggap melanggar aturan bersepeda di jalan.
Padahal, jelas tertuang aturannya di UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 122 Ayat 1 huruf c dikatakan bahwa pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Kembali Ajukan Perbaikan ke Pusat

Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Kembali Ajukan Perbaikan ke Pusat

Jumat, 03 Mei 2024 12:17 WIB
Asyik Nonton Timnas, Kandang Sapi Milik Slamet Terbakar

Asyik Nonton Timnas, Kandang Sapi Milik Slamet Terbakar

Jumat, 03 Mei 2024 12:10 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Jumat, 03 Mei 2024 10:38 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 03 Mei 2024 09:32 WIB
Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Jumat, 03 Mei 2024 08:11 WIB
Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Jumat, 03 Mei 2024 02:01 WIB
Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Jumat, 03 Mei 2024 01:39 WIB
Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Kamis, 02 Mei 2024 21:04 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Kamis, 02 Mei 2024 20:17 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Kamis, 02 Mei 2024 20:11 WIB