Berita , Nasional , Pilihan Editor

Heboh Sekjen DPP PSI Dihujat Netizen Gara-gara Gowes di Jalur Kendaraan Bermotor 5 November 2022

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Heboh Sekjen DPP PSI Dihujat Netizen Gara-gara Gowes di Jalur Kendaraan Bermotor 5 November 2022
Heboh Sekjen DPP PSI Dihujat Netizen Gara-gara Gowes di Jalur Kendaraan Bermotor 5 November 2022
HARIANE – Sekjen DPP PSI dihujat netizen karena sepedaan di tengah jalan umum bersama dengan rombongannya pada Sabtu, 5 November 2022.
Dea Tunggaesti yang merupakan sekjen DPP PSI dihujat netizen ketika dirinya mengunggah dua buah foto yang memperlihatkan kegiatannya bersepeda bersama rombongan.
Sekjen DPP PSI dihujat netizen karena dalam foto tersebut terlihat rombongan sepedanya menggunakan akses jalan umum yang juga dilewati oleh kendaraan bermotor lainnya.
Dea pun juga dikritik karena sebelumnya ia menyebut jalur sepeda yang disediakan di Jakarta adalah hal yang tidak berguna.

Sekjen DPP PSI Dihujat Netizen dengan Sindiran Aturan Bersepeda di Jalan

Sekjen DPP PSI Dihujat Netizen
Dea Tunggaesti memicu lagi perdebatan soal pesepeda yang gunakan jalur kendaraan bermotor. (Foto: Twitter/deatunggaesti)
Sekjen DPP Partai Slidaritas Indonesia (PSI) yang bernama lengkap Kanjeng Mas Ayu Tumenggung Dr. Dea Tunggaesti, S.H., M.M ini mengunggah dua buah foto di akun Twitter pribadi miliknya @deatunggaesti pada Sabtu, 5 November 2022 pukul 07.58 WIB.
Kedua foto tersebut memperlihatkan klub sepeda Dea bersepeda menggunakan ruas jalan utama yang berbarengan dengan akses kendaraan bermotor lainnya.
BACA JUGA : Kecelakaan di Gambir Jakarta Pusat Hari Ini 5 November 2022, Seorang Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari
Dalam foto tersebut, tidak tampak ada pengawalan pihak berwajib maupun koordinator lainnya untuk memastikan keselamatan pesepeda maupun mengatur lalu lintas.
Sepedaan yuk. ‘Puterin Kaki’ cari keringat,” tulisnya pada unggahan tweet tersebut.
Sontak postingan ini pun membuat pengacara dan model ini dihujat netizen karena dianggap melanggar aturan bersepeda di jalan.
Padahal, jelas tertuang aturannya di UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 122 Ayat 1 huruf c dikatakan bahwa pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
Ads Banner

BERITA TERKINI

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025