Berita , Nasional , Pilihan Editor

Heboh Sekjen DPP PSI Dihujat Netizen Gara-gara Gowes di Jalur Kendaraan Bermotor 5 November 2022

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Heboh Sekjen DPP PSI Dihujat Netizen Gara-gara Gowes di Jalur Kendaraan Bermotor 5 November 2022
Heboh Sekjen DPP PSI Dihujat Netizen Gara-gara Gowes di Jalur Kendaraan Bermotor 5 November 2022
HARIANE – Sekjen DPP PSI dihujat netizen karena sepedaan di tengah jalan umum bersama dengan rombongannya pada Sabtu, 5 November 2022.
Dea Tunggaesti yang merupakan sekjen DPP PSI dihujat netizen ketika dirinya mengunggah dua buah foto yang memperlihatkan kegiatannya bersepeda bersama rombongan.
Sekjen DPP PSI dihujat netizen karena dalam foto tersebut terlihat rombongan sepedanya menggunakan akses jalan umum yang juga dilewati oleh kendaraan bermotor lainnya.
Dea pun juga dikritik karena sebelumnya ia menyebut jalur sepeda yang disediakan di Jakarta adalah hal yang tidak berguna.

Sekjen DPP PSI Dihujat Netizen dengan Sindiran Aturan Bersepeda di Jalan

Sekjen DPP PSI Dihujat Netizen
Dea Tunggaesti memicu lagi perdebatan soal pesepeda yang gunakan jalur kendaraan bermotor. (Foto: Twitter/deatunggaesti)
Sekjen DPP Partai Slidaritas Indonesia (PSI) yang bernama lengkap Kanjeng Mas Ayu Tumenggung Dr. Dea Tunggaesti, S.H., M.M ini mengunggah dua buah foto di akun Twitter pribadi miliknya @deatunggaesti pada Sabtu, 5 November 2022 pukul 07.58 WIB.
Kedua foto tersebut memperlihatkan klub sepeda Dea bersepeda menggunakan ruas jalan utama yang berbarengan dengan akses kendaraan bermotor lainnya.
BACA JUGA : Kecelakaan di Gambir Jakarta Pusat Hari Ini 5 November 2022, Seorang Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari
Dalam foto tersebut, tidak tampak ada pengawalan pihak berwajib maupun koordinator lainnya untuk memastikan keselamatan pesepeda maupun mengatur lalu lintas.
Sepedaan yuk. ‘Puterin Kaki’ cari keringat,” tulisnya pada unggahan tweet tersebut.
Sontak postingan ini pun membuat pengacara dan model ini dihujat netizen karena dianggap melanggar aturan bersepeda di jalan.
Padahal, jelas tertuang aturannya di UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 122 Ayat 1 huruf c dikatakan bahwa pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025
Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Minggu, 11 Mei 2025
Update Operasional Haji 1446 H : Jemaah Bergeser dari Madinah ke Makkah Mulai ...

Update Operasional Haji 1446 H : Jemaah Bergeser dari Madinah ke Makkah Mulai ...

Minggu, 11 Mei 2025
Daftar dan Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 12 Mei 2025

Daftar dan Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 12 Mei 2025

Minggu, 11 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Stabil, LM 10 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Stabil, LM 10 Gram ...

Minggu, 11 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Minggu, 11 Mei 2025
Long Weekend, Kawasan Pantai Gunungkidul Mulai Dipadati Wisatawan

Long Weekend, Kawasan Pantai Gunungkidul Mulai Dipadati Wisatawan

Minggu, 11 Mei 2025