Berita , Headline

Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Berikut 3 Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Ditetapkan Kejagung RI

profile picture Hanna
Hanna
Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Berikut 3 Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Ditetapkan Kejagung RI
Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Berikut 3 Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Ditetapkan Kejagung RI
Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO tetapi tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.
BACA JUGA : 5 Konglomerat Pemilik Pabrik Minyak Goreng, Tercatat dalam Daftar Keluarga Terkaya di Indonesia
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, telah terkumpul bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.
Jaksa Agung RI mengatakan bahwa para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).
Kerjasama melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat.
Menyebabkan pendistribusian CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri, dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).
Perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya banyak kerugian. Mulai dari negara yang telah mengucurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil, serta terjadinya kemahalan dan kelangkaan minyak goreng sebagai hajat hidup masyarakat.

Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Berikut Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dan mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng, yaitu:

IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI

Dalam kasus ini tersangka IWW berperan untuk menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia

Tersangka MPT, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan, dan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB