Berita , Headline
Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Berikut 3 Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Ditetapkan Kejagung RI
Hanna
Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Berikut 3 Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Ditetapkan Kejagung RI
Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO tetapi tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.
BACA JUGA : 5 Konglomerat Pemilik Pabrik Minyak Goreng, Tercatat dalam Daftar Keluarga Terkaya di IndonesiaKemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, telah terkumpul bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen. Jaksa Agung RI mengatakan bahwa para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE). Kerjasama melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat. Menyebabkan pendistribusian CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri, dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor). Perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya banyak kerugian. Mulai dari negara yang telah mengucurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil, serta terjadinya kemahalan dan kelangkaan minyak goreng sebagai hajat hidup masyarakat.