Berita , Headline
Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Berikut 3 Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Ditetapkan Kejagung RI
Hanna
Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Berikut 3 Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Ditetapkan Kejagung RI
SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)
Tersangka SM, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG), dan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas
Tersangka PTS, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas, dan Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya keempat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022.BACA JUGA : Ganjar Pranowo Sidak Distributor Minyak Goreng, Ganjar : Bener-bener Kebangeten!Demikian informasi mengenai kabar mengejutkan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri beserta tiga perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus ekspor minyak goreng.****