Berita , D.I Yogyakarta
Bejat! Seorang Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Selama 10 Tahun
HARIANE - Seorang ayah berinisial BSR (47) warga Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi karena tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial B (18).
Tindakan persetubuhan tersebut terungkap usai korban bercerita kepada temannya yang kemudian melaporkannya ke Unit PPA Polresta Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Risky Adrian mengungkapkan tindakan bejat itu ternyata telah dilakukan sejak tahun 2012 sampai November 2023.
Parahnya, lokasi persetubuhan tersebut dilakukan BSR di rumahnya sendiri.
“Kejadian bermula saat korban disuruh tidur oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya. Saat sedang tertidur, korban didekati pelaku yang kemudian di raba-raba sampai akhirnya pakaiannya di lepas dan terjadi persetubuhan,” urainya, Kamis, 26 Oktober 2023.
Dalam melancarkan aksinya, sambungnya, pelaku mengancam korban dengan berencana akan menyakiti korban dan ibu korban jika menolaknya. Sehingga, persetubuhan itu hampir setiap hari terjadi.
Namun, saat korban menginjak SMP, korban sempat menolak ajakan pelaku. Karena marah, korban dibanting oleh pelaku.
Terakhir kali persetubuhan itu dilakukan pelaku di bulan November 2023 saat korban sedang merawat pelaku karena jatuh kecelakaan, namun justru korban mendapat perlakukan cabul dan saat itu pelaku juga sempat merekam dengan alasan untuk bukti atas apa yang dialaminya.
“Karena tidak tahan dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban menceritakannya ke temannya. Mendengar cerita dari korban, pelaku kemudian dl laporkan ke Unit PPA Polresta Sleman,” jelasnya.
Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku dapat diamankan pada Kamis, 19 Oktober 2023 di rumahnya.
“Setelah cukup bukti, pelaku langsung kami tangkap di rumahnya,” tandasnya.****