Berita , D.I Yogyakarta
Seorang Dukun di Gunungkidul Dilaporkan Ke Polisi Karena Menuduh Warga Mencuri Motor
HARIANE - Warga di Kalurahan Umbulrejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul melaporkan salah seorang dukun atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap salah satu warga.
Dukun itu menuduh seorang warga telah menyembunyikan sepeda motor milik warga Kapanewon Karangmojo yang hilang beberapa waktu lalu. Akibatnya, dukun tersebut diharuskan wajib lapor ke Polsek Ponjong.
Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan berupa pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh seorang dukun berinisial M (58), warga Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.
Laporan tersebut dibuat oleh Supriyanti (40), warga Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul pada Selasa (30/7/2024) malam.
Hendra menjelaskan, awalnya dua orang pria mendatangi rumah Supriyanti. Diketahui, salah satu dari dua pria tersebut ialah dukuh Ngrombo 1, Karangmojo. Maksud kedatangan kedua pria tersebut ialah untuk menanyakan perihal kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di salah satu toko kelontong di Padukuhan Genjahan, Kapanewon Ponjong beberapa waktu lalu.
Mulanya, dukuh tersebut menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Supriyanti terkait bangunan rumahnya. Salah satunya apakah ia mempunyai kandang di berlakang rumahnya.
Dalam laporannya, Supriyanti menjelaskan bahwa dukuh tersebut menyebut bahwa motor yang beberapa waktu lalu hilang berada di kandang miliknya. Informasi tersebut didapatnya dari seorang dukun yang saat ini menjadi terlapor.
"Merasa takut karena korban (Supriyanti) hanya berdua dengan anaknya, korban kemudian memanggil ketua RT setempat," kata Hendra saat dihubungi, Kamis (1/8/2024).
Setelah ketua RT tiba di rumah korban, kemduian mereka mengecek kandang yang berada di belakang rumah. Saat dilihat, tidak ada motor yang disebutkan tadi di dalam kandang Supriyanti.
"Korban merasa tidak menyembunyikan sepeda motor tersebut dan merasa dituduh, korban kemudian melaporkan ke Polsek Ponjong," tambahnya.
Atas laporan tersebut, petugas kemudian langsung mengamankan M, dan ditetapkan sebagai tersangka. M disangkakan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"M tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor. Hari ini sudah lapor," ujar Hendra.